Corona di Indonesia
Gugus Tugas Nasional Covid-19 Izinkan Sekolah di Zona Hijau Buka Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka
Namun ada syarat ketat yang harus dilaksanakan oleh sekolah di zona hijau yakni tidak ada kasus positif infeksi virus corona di wilayah tersebut
Keenam, membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka, dan tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka.
"Jika semua sudah sepakat, maka baru bisa dimulai," terang Dokter Reisa.
Menurut Dokter Reisa pembelajaraan tatap muka sangat memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah.
Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak.
"Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin," kata Dokter Reisa.
Dokter Reisa menegaskan bahwa Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo berkomitmen untuk membuka kembali sekolah memulai kegiatan tatap muka.
Namun sekolah yang boleh mengadakan kegiatan tatap muka hanya di tempat yang paling aman yaitu zona hijau.
Sedangkan wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah belum dapat melakukan pembelajaran tatap muka.
Sejak pandemi diumumkan di Maret 2020, lebih dari 90% siswa dan siswi harus belajar di rumah secara penuh. Terutama mereka yang tinggal di daerah risiko tinggi penularan Covid-19.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berusaha tetap menjaga kegiatan belajar mengajar berkualitas.(*)