Corona di Indonesia

Gugus Tugas Nasional Covid-19 Izinkan Sekolah di Zona Hijau Buka Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka

Namun ada syarat ketat yang harus dilaksanakan oleh sekolah di zona hijau yakni tidak ada kasus positif infeksi virus corona di wilayah tersebut

Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, dr Reisa Broto Asmoro 

TRIBUN-BALI.COM - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan lampu hijau bagi sekolah-sekolah yang berada di wilayah zona hijau untuk melakukan kegiatan tatap muka antara guru dengan siswanya.

Namun ada syarat ketat yang harus dilaksanakan oleh sekolah di zona hijau yakni tidak ada kasus positif infeksi virus corona di wilayah tersebut.

Selain itu pembelajaran tatap muka juga dilangsungkan secara bertahap.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan, proses pembelajaran di sekolah tersebut tentu harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan virus corona Covid-19.

Coffee Shop di Denpasar Ini Terapkan Protokol Kesehatan Baik pada Pengunjung Maupun Karyawannya

Pada Temu Forum Rektor Indonesia,Jokowi Minta Perguruan Tinggi Kembangkan Perkuliahan Out of the Box

Beli Mobil Xpander Baru di Juli 2020 Dapat Diskon Jutaan Rupiah dan Program Pembiayaan Bunga Rendah

Pembukaan sekolah juga harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat agar bisa melakukan persiapan dan pengecekan apakah sekolah tersebut telah memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka.

Dokter Reisa menambahkan, apabila gugus tugas nasional menyatakan bahwa sebuah daerah masuk kategori zona hijau, kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya.

"Namun, sekolah tetap harus mampu penuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka," ujar Doketer Reisa saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Menurut Dokter Reisa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah sebelum melakukan kegiatan tatap muka adalah

Pertama, harus menyediakan sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan.

Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah.

Keempat, memiliki alat pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah.

Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid.

Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak.

5 Cara Menyimpan Cabai Agar Tidak Gampang Busuk, Bisa Awet Sampai 3 Bulan

Ibu Jari Bengkak Menghitam Setelah Digigit Ular Berbisa Viral, Ahli Ungkap Sebab & Penanganannya Ini

Clea Debut Karir Musik Lewat Single Untuk Kamu

"Murid yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Corona-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved