Ini 3 Mama Muda yang Joget TikTok di Jembatan Suramadu, Dipanggil Polisi Hingga Akhirnya Ditilang
Baju, jilbab dan sepatu itu juga yang dikenakan saat joget TikTok di jembatan penghubung Kota Surabaya dengan Pulau Madura.
TRIBUN-BALI.COM - Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Perak akhirnya memanggil 3 mama muda yang nekat joget TikTok di atas Jembatan Suramadu, Jawa Timur.
Saat di Mapolres tanjung Perak. ketiga mama muda itu masih kompak mengenakan baju kuning, sepatu kuning, dan jilbab hitam ada motif belang-belang mirip bulu harimau.
Baju, jilbab dan sepatu itu juga yang dikenakan saat joget TikTok di jembatan penghubung Kota Surabaya dengan Pulau Madura.
Ketiga mama muda itu adalah Hurrimah, Lilik Rupiati dan Siri Suriya. Mereka warga Tambak Gringsing, Kota Surabaya.
• Update Kasus Covid-19 di Dunia Sabtu 4 Juli 2020: Tembus 11 Juta, Amerika Serikat Tertinggi
• Nekat Jadi Tukang Tempel Sabu, Gede Ardian Dituntut 12 Tahun Penjara
• Hasil Penelitian: Tak Punya Gejala Covid-19, Bisa Jadi Kebal dari Virus Corona
Berikut pengakuan mama muda itu saat diperiksa oleh penyidik Polres Tanjung Perak, Kota Surabaya.
Kepada awak media, perwakilan mama muda, Hurrimah mengatakan spontan turun ke lajur kiri Jembatan Suramadu karena melihat pemandangan jembatan yang bagus untuk TikTok.
Setelah berjoget tari india di pinggir jalan, ketiganya menggungahnya ke media sosialnya hingga videonya viral.
Setelah video viral dan mendapat cemoohan dari para netizen, polisi pun turun tangan menyelidiki identitas mereka dari rekaman circuit closed television ( CCTV) Jembatan Suramadu.
Polisi mendapatkan identitasnya dan mereka dipanggil ke Mapolres Tanjung Perak.
Ketiganya pun mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan.
Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Hurrimah salah satu mama muda yang ikut melakukan joget TikTok.
Ditilang
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum mengatakan, meski mereka telah membuat surat pernyataan minta maaf, polisi tetap menilang mereka karena melanggar rambu larangan berhenti.
• Begini Modus Pinjaman Online Ilegal yang Marak, Iming-iming Bunga 2% hingga Tanpa Syarat dan Risiko
• Kaya Raya & Selalu Dikelilingi Wanita Cantik, Begini Pengakuan Mengejutkan Playboy Dan Bilzerian
• 5 Fakta Menarik Drama Korea Backstreet Rookie, Drakor Komedi Romantis Dibintangi Ji Chang Wook
"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Ganis, Sabtu (7/4/2020).