Nekat Jadi Tukang Tempel Sabu, Gede Ardian Dituntut 12 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Ni Wayan Erawati Susina dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Gede Ardian menjalani sidang secara virtual. Ia dituntut 12 penjara, karena mengedarkan sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lantaran tergiur dengan keuntungan besar, Gede Ardian (38) nekat mengambil pekerjaan sebagai pengedar narkotik jenis sabu.

Ardian bertugas mengambil sekaligus mengirim paket sabu dengan sistem tempel dengan upah Rp 400 ribu sekali tempel.

Namun harapan mendapat untung besar pupus, malah Ardian justru terjerat hukum hingga akhirnya dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Ni Wayan Erawati Susina dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hasil Penelitian: Tak Punya Gejala Covid-19, Bisa Jadi Kebal dari Virus Corona

Pura Griya Tanah Kilap Ramai Dipadati Pemedek untuk Sembahyang Saraswati

Tips Membersihkan Getah Labu Siam dan Tangan yang Kena Getahnya

 Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa memberi kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi.

Ardian yang mengikuti persidangan dari Polresta Denpasar menyerahkan kepada tim penasihat hukum.

"Yang Mulia, setelah mendengar tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Untuk itu mohon waktu satu minggu," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum.

Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Erawati menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan Ini bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Ardian dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

Diungkap dalam dakwaan, aksi peredaran sabu dengan sistem tempel yang dijalani Ardian terbongkar pada 1 April 2020.

Berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di Jalan Mertasari, Denpasar yang dilakukan oleh seseorang laki-laki bernama Ardian.

Dari informasi itu, petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar langsung melacak pergerakan terdakwa.

Saat di lokasi, petugas melihat terdakwa sedang berdiri di depan warung Lalapan dengan gerak gerik yang mencurigakan hingga kemudian langsung diringkus.

Puluhan Wartawan di Denpasar Lakukan Rapid Test, Ini Hasilnya

Ini 5 Bandara yang Menyediakan Layanan Rapid Test dan Tarifnya, Tidak Termasuk Bandara Ngurah Rai

5 Tips Belanja Online Agar Tidak Boros, Jangan Sampai Beli Barang Tak Penting!

Dari tangan terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 25 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 6,73 gram netto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved