Nekat Jadi Tukang Tempel Sabu, Gede Ardian Dituntut 12 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Ni Wayan Erawati Susina dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Gede Ardian menjalani sidang secara virtual. Ia dituntut 12 penjara, karena mengedarkan sabu.
Kemudian petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa sehingga kembali ditemukan barang bukti terkait, yakni 2 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 5,10 gram netto.
Total berat keseluruhan sabu yang disita dari terdakwa adalah 11,83 gram netto.
"Terdakwa mengaku sabu tersebut adalah milik seorang bernama Topan (belum ditangkap) yang sebelumnya diambil dipinggir Jalan Kepaon untuk kemudian dipecah dan selanjutnya menunggu perintah dari Topan dengan upah Rp 400 ribu," beber Jaksa Erawati kala membacakan dakwaan pada sidang terdahulu.(*)