Corona di Indonesia

Update Covid-19: 842 Orang Masih dalam Perawatan di Bali, Indonesia Tambah 1.447 Kasus Positif

sebanyak 842 orang pasien positif Covid-19 masih dalam perawatan yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di beberapa tempat.

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Update Covid-19 di Bali - Ilustrasi pengecekan suhu tubuh menggunakan infrared thermometer gun dan penggunaan masker untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. 

“Jumlah kasus konfirmasi positif baru sebanyak 1.447, sehingga total postif sekarang menjadi 62.142,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Berikutnya, pasien sembuh menjadi 28.219 setelah ada penambahan sebanyak 651 orang.

Sedangkan kasus meninggal menjadi 3.089 dengan penambahan 53 orang.

Yurianto menjelaskan, akumulasi data kasus tersebut diambil dari hasil uji pemeriksaan spesimen sebanyak 22.992 pada hari sebelumnya, Jumat (3/7/2020), dan total akumulasi yang telah diuji menjadi 894.428. 

Uji pemeriksaan dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 144 laboratorium, Test Cepat Melokuler (TCM) di 112 laboratorium dan laboratorium jejaring (RT-PCR dan TCM) di 277 lab.

“Provinsi Jawa Timur hari ini masih melaporkan cukup tinggi sebanyak 413 kasus baru dengan 100 sembuh. Kemudian DKI Jakarta 223 kasus baru dengan 268 sembuh. Sulawesi Selatan 195 kasus baru dengan 41 sembuh. Jawa Tengah 110 kasus baru dengan 50 sembuh dan Bali 91 kasus baru 24 sembuh,” kata Yuri.

Sementara itu, data provinsi 5 besar dengan kasus positif terbanyak secara kumulatif adalah mulai dari Jawa Timur 13.461, DKI Jakarta 12.183, Sulawesi Selatan 5.754, Jawa Tengah 4.403 dan Jawa Barat 3.463.

Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri
Diberitakan sebelumnya, secara bertahap pemerintah membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik. 

Hal ini berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. 

Untuk itu, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diterbitkannya Surat Edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan, Kamis (2/7/2020) di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini, Menkes Terawan berharap dapat diterapkan dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.

Dalam pelaksanaanya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan Pelabuhan diantaranya :

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved