Babak Baru Kasus Penusukan Anggota Babinsa, Oknum Letda RW Tergabung Kelompok JB
Sembilan warga sipil yang ditangkap Polisi terkait kasus perusakan Hotel Mercure diduga telah mengenal Letda RW sejak lama.
Editor:
Ady Sucipto
Komplotan tersebut juga menamakan dirinya sebagai kelompok J&T.
"Mereka (pelaku) menyebut kelompok mereka sebagai kelompok J&T. Sebelum melakukan, para pelaku minum-minuman keras terlebih dahulu," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI yang Tusuk Babinsa Tergabung dalam Kelompok JB,
(Igman Ibrahim)