Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mendag : Pasar Ekspor Produk Kaca Indonesia ke Filipina Semakin Terbuka

Indonesia kini terbebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) oleh Filipina untuk produk kaca

Dok Kemendag
Mendag Agus Suparmanto 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto menyampaikan, Indonesia kini terbebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) oleh Filipina untuk produk kaca (clear and tinted float glass).

Kemenangan Indonesia atas tindakan safeguard ini diyakini akan semakin membuka peluang ekspor produk tersebut ke Filipina.

Produk kaca yang terbebas dari pengenaan BMTP tersebut ada dalam kelompok pos tarif/HS code 7005.29.90 (clear float glass), 7005.21.90 (tinted float glass), dan 7005.10.90 (reflective float glass).

Komisi Tarif Filipina memutuskan untuk menghentikan penyelidikan safeguard atas produk kaca (clear and tinted float glass) tanpa pengenaan bea masuk kepada semua negara, termasuk
Indonesia.

Update Covid-19 di Bali 5 Juli 2020, Total Sembuh 967, Dalam Perawatan 862 Orang

Tidak Melulu Serius, Najwa Shihab: I Love Simple Things, I Love Ngemil Cokelat Sama Biskuit

Kronologi Wafatnya Dokter Putri Wulan Akibat Covid-19, Selang 5 Hari dari Pamannya yang Juga Dokter

Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi pada 30 Juni 2020, setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Indonesia juga dibebaskan dari tuduhan safeguard untuk semen dan keramik.

“Kabar gembira ini diyakini mampu mengembalikan gairah industri kaca Indonesia di pasar ekspor Filipina setelah terancam dikenakan BMTP. Peluang ekspor produk tersebut ke Filipina kembali terbuka lebar,” jelas Menteri Agus, Senin (6/7/2020) di Jakarta melalui keterangan tertulisnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina yang diselidiki adalah sebesar USD 635 ribu pada 2019.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar USD 405 ribu.

Namun akibat penyelidikan safeguard ini, kinerja ekspor produk kaca dimaksud cukup terpengaruh pada 2020.

Selama periode Januari–April 2020, Indonesia hanya membukukan nilai ekspor sebesar USD 270,4 ribu.

Bahkan produk tinted float glass dan reflective float glass mengalami penurunan rata-rata hingga 79 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan kualitas yang sangat bersaing, produk kaca asal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri kaca dalam negeri Filipina.

"Namun, keputusan pembebasan BMTP akhirnya diambil karena otoritas Filipina tidak dapat membuktikan impor produk kaca menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian terhadap industri serupa di dalam negeri mereka. Keputusan ini tentunya akan mendorong kembali kinerja ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina,” ujar Mendag Agus.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved