Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mendag : Pasar Ekspor Produk Kaca Indonesia ke Filipina Semakin Terbuka

Indonesia kini terbebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) oleh Filipina untuk produk kaca

Tayang:
Dok Kemendag
Mendag Agus Suparmanto 

Penyelidikan kasus ini dilakukan Departemen Perdagangan dan Industri serta Komisi Tarif Filipina
sejak Februari 2019.

Hal tersebut sesuai dengan WTO Agreement on Safeguards yang mengatur bahwa setiap negara anggota diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap produk impor apabila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri serupa di dalam negeri.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, menjelaskan, secara garis besar apabila suatu negara ingin menerapkan BMTP, maka pihak otoritas harus memperoleh bukti adanya lonjakan impor, adanya kerugian atau ancaman kerugian, serta hubungan sebab akibat di antara keduanya.

“Dalam kasus produk kaca asal Indonesia ini, tidak semua komponen-komponen tersebut ditemukan dalam penyelidikan,” ujar Srie.

Ia menambahkan, sebelumnya pada 22 Oktober 2019, Otoritas Filipina menerapkan pungutan BMTP sementara (BMTPS) sebesar P2,835/MT untuk produk kaca asal Indonesia.

Namun, penerapan BMTPS tersebut telah berakhir pada Mei lalu.

Penerapan BMTPS dimaksudkan agar industri domestik Filipina berkesempatan melakukan penyesuaian struktural industrinya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan, sejak awal
Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmen untuk mengambil langkah proaktif dalam menyikapi penyelidikan ini.

Meski begitu, Pemerintah Indonesia terus berusaha memastikan agar upaya yang dilakukan tetap berada dalam koridor aturan WTO.

Pradnyawati menjelaskan, selama proses penyelidikan berlangsung, pemerintah telah melalui
berbagai tahapan.

Mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, asosiasi, serta kementerian/lembaga lain, mengirimkan sanggahan tertulis, hingga menyampaikan pernyataan lisan pada pelaksanaan dengar pendapat yang diselenggarakan otoritas, serta menggalang kerja sama dengan importir di Manila.

"Kita patut bangga dengan keberhasilan upaya pembelaan bersama yang dilakukan Indonesia dalam penyelidikan ini. Namun, kita harus tetap waspada karena belakangan Filipina cukup aktif
menggunakan instrumen pengamanan perdagangan, di antaranya dengan mengenakan special agricultural safeguard (SSG) terhadap produk kopi instan,” jelas Pradnyawati.

Total perdagangan Indonesia-Filipina pada periode Januari—April 2020 telah mencapai USD 2,07 miliar, menurun 15,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar USD 2,44 miliar.

Sementara itu, total perdagangan Indonesia-Filipina pada 2019 tercatat sebesar USD 7,78 miliar.

Nilai ini menurun tipis dibandingkan total perdagangan pada 2018, yakni USD 7,79
miliar.

Komoditas ekspor utama Indonesia ke Filipina pada 2019 adalah kendaraan bermotor, batu bara, kopi instan, dan minyak kelapa sawit.

Sebaliknya, impor Indonesia dari Filipina didominasi komponen elektronik, tembaga, polipropilene, dan sekring listrik.(*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved