Satgas Waspada Investasi Temukan 105 Fintech PtoP Tanpa Izin 

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," Ketua Satgas Waspada

Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. 

Lalu 2 penjualan langsung (direct selling) ilegal. Tiga investasi cryptocurrency ilegal, dan tiga investasi uang, serta lainnya. 

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi, mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut.

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah, dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," sebutnya. 

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen @ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved