Satgas Waspada Investasi Temukan 105 Fintech PtoP Tanpa Izin
“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," Ketua Satgas Waspada
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satgas Waspada Investasi (SWI), dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, dan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech (financial technology) ilegal yang ditemukan oleh SWI.
“Pihak kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Senin (6/7/2020).
Dalam penindakannya pada Juni, SWI berhasil menemukan 105 financial technology peer to peer lending (PToP) yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
• 500 Pelaku UMKM di Tabanan Sudah Terima Dana Stimulus
• Denpasar Tambah 17 Pasien Positif Covid-19, 3 Orang Sembuh
• Update Covid-19 di Bali, 7 Sembuh, 51 Positif, 3 Meninggal
105 fintech peer to peer lending ilegal itu, tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.
Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.
“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," katanya.
Padahal pinjaman fintech ilegal ini, sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.
• Edi Tusuk Selingkuhan Istri Dengan Pisau Pengutik di Buleleng
• Otban Wilayah IV Lakukan Monitoring dan Evaluasi Protokol Kesehatan di Bandara Ngurah Rai
• Hampir Tiap Hari Ada Kecelakaan Akibat Tali Layangan, Polda Bali Minta Desa Adat Turun Tangan
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.
Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan, informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
• 33 Desa di Karangasem Sudah Terjangkit Covid-19, 78 Persen Transmisi Lokal
• Gugus Tugas Badung: Ada Penambahan Dua Kasus Meninggal Positif Covid-19
• Evakuasi KMP Dharma Rucitra III Sedikit Terhambat Karena Terkendala Keseimbangan Kapal
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin, sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan 87 perdagangan berjangka/forex ilegal.
Lalu 2 penjualan langsung (direct selling) ilegal. Tiga investasi cryptocurrency ilegal, dan tiga investasi uang, serta lainnya.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi, mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut.
Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah, dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," sebutnya.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen @ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)
