Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

10 Ribu UMKM di Denpasar Diajukan untuk Dapat Stimulus dari Gubernur Koster

10 Ribu UMKM di Denpasar Diajukan untuk Dapat Stimulus dari Gubernur Koster

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui di rumah jabatannya, Denpasar, Bali, Kamis (25/6/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebanyak 10 ribu Usaha Kecil dan Menengah di Kota Denpasar diajukan untuk mendapat stimulus.

Pengajuan ini dilakukan oleh Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar ke Gubernur Bali.

Nantinya, jumlah tersebut juga akan diseleksi menjadi 6.000 UMKM.

Stimulus ini akan diberikan selama tiga bulan dengan besaran Rp 600.000 perbulan.

Kadiskop UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Surya Darma saat dihubungi, Selasa (7/7/2020) mengatakan, pihaknya mendapatkan jatah stimulus sama dengan Kabupaten lain yakni sebanyak 6.000 usaha kecil menengah.

"Masing-masing usaha nantinya akan mendapatkan sebanyak Rp 600.000 perbulannya dengan total keseluruhan mencapai Rp 3,6 miliar setiap bulannya selama tiga bulan," kata Erwin.

Ada sebanyak 6.000 usaha yang nantinya akan mendapatkan stimulus, akan tetapi pihaknya tetap mengajukan 10.000.

"Nanti pengajuan itu akan diverifikasi kembali oleh Gubernur siapa saja yang akan mendapatkan stimulus. Yang jelas kami ajukan sesuai kriteria," katanya.

Adapun yang mendapatkan stimulus yakni usaha kecil menengah yang dimiliki secara perorangan.

Jika yang memiliki usaha merupakan seorang pegawai baik honorer maupun kontrak atau penjual bahan pokok tidak masuk dalam penerima stimulus.

"Sehingga, sasarannya benar-benar sesuai dengan usaha kecil. Mereka yang mendapatkan stimulus nantinya akan menerima bertahap setiap bulannya," katanya.

Yang berhak mendapatkan stimulus salah satunya warung, tukang las, termasuk sopir.

"Itu merupakan sektor informal, UMKM, dan IKM. Mereka yang sudah pernah mendapatkan tidak boleh lagi, Satu kepala keluarga satu orang tidak boleh lebih mendapatkan stimulus, pegawai tidak boleh juga seperti pegawai ai kontrak ataupun honorer karena mereka sudah dianggap memiliki pendapatan tetap. Warung sembako juga tidak dapat," katanya.

Terkait waktunya, Erwin mengaku belum tahu kapan stimulus itu keluar.

Dikarenakan penentuannya berada di Provinsi.

Sehingga pihaknya saat ini menunggu verifikasi dari Provinsi.

"Masih panjang prosesnya. Pengajuan dulu, lanjut verifikasi, setelah itu menunggu persetujuan Gubernur," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved