Jumlah Insentif Tenaga Medis Bangli Capai Rp 833 Juta
Empat bulan berjibaku menangani virus corona, ratusan tenaga medis di Bangli hingga kini belum menerima insentif
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Empat bulan berjibaku menangani virus corona, ratusan tenaga medis di Bangli hingga kini belum menerima insentif atas keringatnya.
Padahal pihak pemerintah daerah mengaku telah mengusulkan seluruh usulan insentif kepada pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Bangli, I Nengah Nadi saat ditemui Selasa (7/6).
Ia menegaskan seluruh usulan insentif dari masing-masing puskesmas itu dikirim pada dua tahap. Yakni pada bulan Juni untuk usulan pengamprahan insentif bulan Maret dan April, serta bulan Juli untuk usulan pengamprahan bulan Mei.
“Sesuai dengan surat edaran dari kemenkes baru tiga bulan saja yang boleh diamprah. Yakni bulan Maret hingga Mei,” jelasnya.
Nadi menyebutkan, sesuai usulan tersebut tercatat 127 tenaga medis Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang berhak menerima insentif. Besaran insentif tiap bulan pun berbeda, tergantung dari jumlah kasus Covid-19 yang ditangani.
Seperti di Puskesmas Tembuku I yang hanya bisa mengamprah pada bulan April saja, dengan total besaran Rp. 900 ribu.
“Begitupun dengan jumlah penerima, masing-masing berbeda tiap bulannya,” kata Nadi.
Lebih lanjut dikatakan, insentif yang diamprah dari bulan Maret hingga Mei seluruhnya mencapai Rp. 833 juta lebih.
Dengan rincian pengamprahan pada bulan Maret sebesar Rp. 145 juta, bulan April Rp. 399 juta, dan bulan Mei sebesar Rp. 288 juta. Pihaknya mengaku belum tahu secara pasti, kapan insentif tenaga medis itu bisa dicairkan.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut telah dikirimkan pada pemerintah pusat.
“Kami sudah terus berkoodinasi dengan pihak provinsi mengenai pencairannya. Kalau umpama uangnya sudah ada di provinsi, tentu bisa diperkirakan kapan bisa cair. Namun yang menjadi persoalan uangnya masih di pusat,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan, Dewi Rahayu menambahkan yang menjadi kendala dalam pencairan insentif lantaran prosesnya yang cukup panjang, disamping petunjuk teknis yang berubah-ubah. Walaupun dari sisi jumlah insentif yang didapat, setiap tenaga medis maksimal menerima Rp. 5 juta.
Dewi menyebut ada tiga mekanisme usulan pengamprahan insentif ini. Pertama dari puskesmas, proses pengamprahan melalui tahap verifikasi oleh tim puskesmas dan diverifikasi kembali oleh Dinas Kesehatan. “Selanjutnya dikirimkan ke Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemekes Jakarta,” ujarnya.
Begitupun untuk proses pengamprahan tenaga medis Dinas Kesehatan. Mula-mula melalui tahap verifikasi di Dinas Kesehatan dan diverifikasi kembali oleh Dinas Kesehatan Provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke BPPSDMK Kemenkes Jakarta. “Sama dengan RSU. Mereka punya tim verifikasi internal, dan diiverifikasi kembali oleh Dinas Kesehatan Bangli. Selanjutnya dikembalikan ke RSU untuk dikirimkan ke BPPSDMK,” jelas Dewi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-bundel_20161020_143801.jpg)