Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mulai 1 Agustus 2020, Perusahaan Google, Amazon, Netflix, dan Spotify Bakal Ditarik Pajak

Penarikan pajak dilakukan atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Tayang:
Editor: Wema Satya Dinata
time.com
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada enam perusahaan global.

Penarikan pajak dilakukan atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN, pada gelombang pertama dari kementerian di bawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Keenam perusahaan itu adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB.

Mobil Jatuh di Taman Pancing Tak Dilaporkan ke Polisi,Pengemudi Pilih Selesaikan secara Kekeluargaan

2 Kepala Desa Ajukan Gugatan ke MK untuk Pertanyakan Kepastian Hukum Dana Desa

Ini Daerah Zona Hijau di Indonesia yang Diizinkan Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai 13 Juli 2020

"Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN."

"Mulai 1 Agustus 2020," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama lewat siaran pers di Jakarta, Selasa (7/6/2020).

Hestu menjelaskan, DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi.

Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga melakukan komunikasi untuk mengetahui kesiapan dari perusahaan-perusahaan digital itu.

"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," paparnya.

Kemendikbud Kerja Sama dengan Netflix

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, kerja sama dengan Netflix berupa penayangkan film dokumenter, tidak menggunakan dana APBN.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, kesepakatan kerja sama antara Kemendikbud dan Netflix telah melalui proses diskusi yang panjang.

Saat ini, sudah ada 14 program film dokumenter buatan Netflix yang ditayangkan di TVRI selama tiga bulan, atas kerja sama dengan Kemendikbud untuk program belajar dari rumah.

Daftar Harga Sepeda Lipat Murah Edisi Juli 2020: Mulai Rp 1,7 Jutaan Hingga Rp 2,8 Jutaan

Waspada, Ini Tanda dan Gejala Kanker Lambung, Penurunan Berat Badan hingga Mual

Ini 15 Penyebab Rasa Sakit Perut Sebelah Kanan Bawah, Radang Panggul hingga Kista Ovarium

"Kalau lihat hak siarannya, nilainya jutaan dolar AS dan seluruhnya ditanggung oleh Netflix."

"Jadi, APBN tidak digunakan sedikit pun," ujar Hilmar saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved