Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

RUU HIP Ditunda, TAP MPRS Nomor XXV/1966 Jadi Pedoman, Begini Penjelasan Mahfud MD

Bagi pemerintah, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, itu adalah satu pedoman kalau kita mau membuat peraturan

Tayang:
Editor: Kambali
Kompas.com
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 menjadi pedoman pemerintah dalam membuat suatu peraturan terkait ideologi, terutama larangan ajaran komunisme/marxisme.

Tap MPRS itu merupakan dasar hukum terkait pembubaran Partai Komunisme Indonesia dan larangan menyebarluaskan ajaran komunisme/marxisme.

Hal tersebut diungkapkannya sehubungan dengan keputusan pemerintah menunda Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Bagi pemerintah, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, itu adalah satu pedoman kalau kita mau membuat peraturan," ujar Mahfud dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Begini Komentar Sekjen GNPF Edy Mulyadi Terkait Bendera PDIP Dibakar Dalam Aksi Demo Tolak RUU HIP

Mahfud MD Sebut Korupsi Bukan Budaya, Melainkan Kejahatan

Mahfud menyatakan, tidak adanya aturan tersebut dalam rancangan RUU HIP, maka pemerintah secara tegas akan menolak.

Di sisi lain, pemerintah sepakat dengan pendapat masyarakat agar tidak memberikan peluang dalam upaya menyusutkan keberadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

"Secara prinsip, pemerintah sependapat dengan suara-suara organisasi keagamaan, suara masyarakat, bahwa tidak boleh ada peluang bagi upaya meminimalisir peran TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966," ucap Mahfud.

RUU HIP menimbulkan penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri.

MKGR dan Soksi Bali Tolak Pembahasan & Pengesahan RUU HIP

Cerita Mahfud MD Ungsikan Ibunya Setelah Tetangga Samping Rumah Meninggal Terinfeksi Covid-19

Salah satu penyebabnya, karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu. Para Purnawirawan TNI-Polri pun mengusulkan agar judul RUU HIP diganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, RUU HIP Ditunda, Mahfud MD Tegaskan TAP MPRS Nomor XXV/1966 Jadi Pedoman, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/10135731/ruu-hip-ditunda-mahfud-md-tegaskan-tap-mprs-nomor-xxv-1966-jadi-pedoman

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved