Ini Profil Vina, Karyawati Bank BUMN Tipu Nasabah Rp 6,3 Miliar: Status Kontrak, Gaya Hidup Mewah
Vina menjadi tersangka penipuan dan penggelapan uang nasabah mencapai Rp 6,3 miliar.
5. Tanggapan Pimpinan Bank
Pimpinan cabang bank tempat Vina bekerja, Dolly Senja Permadi, mengatakan, bank siap menjamin uang nasabah yang hilang.
Tetapi dengan catatan jika uang tersebut disetorkan ke bank dan tercatat dalam sistem bank.
Tetapi pada kenyataannya, justru banyak uang nasabah yang tidak disetorkan oleh Vina ke bank.
Dolly mengungkapkan, sebelum kasus ini mencuat, pihaknya sudah lima kali memanggil Vina, tapi tak pernah digubris.
Pemanggilan itu dilakukan karena pihaknya banyak menerima laporan dari nasabah tentang uang setoran yang tidak masuk ke rekening.
"Pemanggilan yang kita lakukan itu untuk mempertanyakan kebenaran laporan nasabah, mengingat selama ini uang yang digelapkan itu tak pernah masuk ke sistem bank," ungkap Dolly.
Karena tak pernah datang saat dipanggil, bank kemudian memecat Vina.
Perempuan tinggi semampai kelahiran Air Berudang Aceh Selatan itu diberhentikan sejak awal Juni 2020 lalu, setelah lima tahun bergabung di bank pelat merah tersebut.
"Iya, beliau tidak lagi berstatus karyawan kita, setelah lima kali mangkir dari panggilan. Sebelumnya status beliau sebagai kontrak," ujar Dolly.
Lalu bagaimana dengan nasib uang nasabah yang sebelumnya disetorkan melalui Vina?
Terkait hal ini, Dolly menegaskan bahwa uang itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Bank tidak bisa bertanggung jawab karena uang tidak disetorkan ke bank.
"Kalau disetor dan masuk ke sistem kita, maka itu tanggung jawab kita. Kalau tidak setor, ya itu tanggung jawab yang bersangkutan," tegasnya.
Pihaknya juga mengaku tidak tahu dibawa kemana uang nasabah tersebut oleh Vina, mengingat saldo di rekening pribadinya juga sangat sedikit.