Ini Profil Vina, Karyawati Bank BUMN Tipu Nasabah Rp 6,3 Miliar: Status Kontrak, Gaya Hidup Mewah
Vina menjadi tersangka penipuan dan penggelapan uang nasabah mencapai Rp 6,3 miliar.
"Kami tidak tahu dibawa kemana uang itu, bahkan uang di rekeningnya berada di angka minimal atau hanya ada ratusan ribu saja," pungkasnya.
Di samping itu, Dolly Senja Permadi memastikan bahwa apa yang dilakukan Vina dengan memberikan iming-iming hadiah dan bunga tabungan yang tinggi kepada nasabah bukanlah program bank.
Itu tak lebih hanya akal-akalan Vina untuk meyakinkan nasabah agar bersedia memberikan uangnya.
“Yang dilakukan pelaku itu adalah tindak pidana, bukan inisiatif dari pihak kita (bank). Kita tidak pernah ada program investasi memberikan hadiah dan bunga hingga 10 persen," ungkap dia.
Selaku bank besar dan milik pemerintah, pihaknya sangat mematuhi aturan yang diterbitkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sehingga tidak pernah memberikan bunga di atas yang sudah ditentukan. Untuk deposito misalnya, bunga tabungan yang ditetapkan hanya sebesar 5 persen.
"Deposito tempat kita itu bunganya hanya 5 persen. Kalau Rp 100 juta, ya dibayar Rp 105 juta. Tapi kalau uang dipinjam Rp 50 juta, bayar Rp 75 juta, itu di luar kewajaran dan jelas penipuan dan investasi bodong," tegas Dolly.
Karena itu pihaknya bersyukur atas tertangkapnya Vina. Dengan demikian kasus ini akan bisa diungkap secara terang benderang, mengingat tindakan Vina dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya dan tidak masuk ke dalam sistem bank.
"Kita sangat mengapresiasi pihak Satreskrim Polres Abdya yang sudah menangkap Vina. Kami berharap kasus ini bisa terungkap secara terang benderang dan kami siap membantu apa yang diperlukan penyidik dalam mengungkapkan kasus ini," imbuhnya.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Vina, Karyawati Bank BUMN yang Tipu Nasabah Rp 6,3 Miliar: Status Kontrak, Mobil Gonta-ganti,