Ini Profil Vina, Karyawati Bank BUMN Tipu Nasabah Rp 6,3 Miliar: Status Kontrak, Gaya Hidup Mewah

Vina menjadi tersangka penipuan dan penggelapan uang nasabah mencapai Rp 6,3 miliar.

Editor: Wema Satya Dinata
Kolase Warta Kota/Kompas/Heru Sri Kumoro/Facebook Vina
Polisi mengakhiri pelarian RS alias Vina (27), seorang karyawati bank BUMN yang gasak uang nasabah miliaran rupiah. 

TRIBUN-BALI.COM - Sosok RS alias Vina (26), karyawati pada sebuah bank BUMN di Blangpidie, Aceh Barat Daya, Aceh mendadak viral.

Vina menjadi tersangka penipuan dan penggelapan uang nasabah mencapai Rp 6,3 miliar. 

Selama ini, karyawati bank ini terkenal dengan hidup glamour. 

Berikut biodata dan sosok Vina selengkapnya: 

Kemenkes Atur Tarif Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, Pemprov Bali Minta Waktu untuk Penyesuaian

PBB Umumkan Amerika Serikat Resmi Keluar dari WHO Mulai Juli 2021

China Punya Gunung Api Besar Berusia 140 Juta Tahun di Bawah Hong Kong

1. Status kontrak tapi bergaya hidup mewah

Dari keterangan yang diperoleh Serambinews.com (grup surya.co.id), Vina adalah karyawati sebuah bank pelat merah dengan status kontrak.

Selama ini dia dikenal gaya hidup mewah, termasuk sering gonta ganti mobil.

Konon, selain punya mobil satu unit mobil merk Honda HRV, dia juga memiliki sebuah mobil jenis Pejero Sport terbaru.

Mobil tergolong mewah tersebut, menurut keterangan berada di tangan suaminya yang saat ini melakukan perjalanan ke Padang, Sumatera Barat.

Kecuali itu, Vina juga memiliki satu unit rumah toko (ruko) permanen di kawasan Jalan At-Taqwa, Blangpidie.

Selain itu, wanita muda ini membuka usaha jualan pakaian jadi di tiga toko. Dua toko di Jalan Pasar Baru dan satu toko di persipangan Jalan Perdagangan, Blangpidie.

 2. Tipu anggota dewan hingga pengusaha 

Kapolres Aceh Badar Daya (Abdaya) AKBP Muhammad Nasution menjelaskan hingga saat ini enam korban sudah melapor kepada polisi.

Korban ada status anggota Dewan (DPRK) dan pengusaha atau pedagang setempat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kerugian materi lebih kurang Rp 6,3 miliar,” ungkap Kapolres.

Jalan Berlubang di Simpang Buluh Indah Gatsu Dikeluhkan Pengendara, Sering Terjadi Kecelakaan

Pariwisata saat New Normal di Bali, Begini Tahapan dan Persiapan Sejumlah Kabupaten/Kota di Bali

Amerika Serikat Resmi Umumkan Keluar dari WHO di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kata Pejabat Senior AS

Kemungkinan bertambah bisa saja tergantung hasil pengembangan lebih lanjut.

Modus operandi yang dilakukan tersangka mengiming-imingi korban reward/hadiah dari uang yang diminta oleh tersangka, dalam hal ini bentuk deposit.

3. Ditangkap cuma bawa uang Rp 1.841.000 

Vina tercatat beralamat di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie atau daerah jantung ibu kota Kabupaten Abdya.

Sebelumnya dia juga pernah tinggal di kawasan Babah Lhok Blangpidie, dan di salah salah satu gampong di Kecamatan Susoh.

Dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Abdya di salah satu rumah kontrakan daerah Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolres AKBP Muhammad Nasution menjelaskan, keberhasilan menangkap RS (26), oknum karyawati sebuah BUMN tersebut berkat bantuan informasi dari masyarakat.

Penangkapannya di kawasan Aceh Tengah, 4 Juli ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP.

Tersangka RS yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu, saat ditangkap hanya memiliki uang tunai Rp 1.841.000.

Barang bukti lain yang disita adalah lima kartu ATM BRI, satu unit EDC merk Ferifone, satu examplar laporan transaksi/rekening koran atas nama, Anton Sumarno.

Satu buah buku rekening BRI Syariah atas nama Syahrul, satu buah ID Card/tanda pengenal sebuah bank atas nama RS, satu unit hanphone merk Vivo, satu unit hanphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung GT E1272.

Kapolres juga menjelaskan, barang bukti lain yang telah berhasil disita satu mobil merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ milik tersangka, tapi di BPKB masih atas nama orang lain.

4. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Tersangka dijerat melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana.

Ancaman hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 20 miliar rupiah.

5. Tanggapan Pimpinan Bank

Pimpinan cabang bank tempat Vina bekerja, Dolly Senja Permadi, mengatakan, bank siap menjamin uang nasabah yang hilang.

Tetapi dengan catatan jika uang tersebut disetorkan ke bank dan tercatat dalam sistem bank.

Tetapi pada kenyataannya, justru banyak uang nasabah yang tidak disetorkan oleh Vina ke bank.

Dolly mengungkapkan, sebelum kasus ini mencuat, pihaknya sudah lima kali memanggil Vina, tapi tak pernah digubris.

Pemanggilan itu dilakukan karena pihaknya banyak menerima laporan dari nasabah tentang uang setoran yang tidak masuk ke rekening.

"Pemanggilan yang kita lakukan itu untuk mempertanyakan kebenaran laporan nasabah, mengingat selama ini uang yang digelapkan itu tak pernah masuk ke sistem bank," ungkap Dolly.

Karena tak pernah datang saat dipanggil, bank kemudian memecat Vina.

Perempuan tinggi semampai kelahiran Air Berudang Aceh Selatan itu diberhentikan sejak awal Juni 2020 lalu, setelah lima tahun bergabung di bank pelat merah tersebut.

"Iya, beliau tidak lagi berstatus karyawan kita, setelah lima kali mangkir dari panggilan. Sebelumnya status beliau sebagai kontrak," ujar Dolly.

Lalu bagaimana dengan nasib uang nasabah yang sebelumnya disetorkan melalui Vina?

Terkait hal ini, Dolly menegaskan bahwa uang itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Bank tidak bisa bertanggung jawab karena uang tidak disetorkan ke bank.

"Kalau disetor dan masuk ke sistem kita, maka itu tanggung jawab kita. Kalau tidak setor, ya itu tanggung jawab yang bersangkutan," tegasnya.

Pihaknya juga mengaku tidak tahu dibawa kemana uang nasabah tersebut oleh Vina, mengingat saldo di rekening pribadinya juga sangat sedikit.

"Kami tidak tahu dibawa kemana uang itu, bahkan uang di rekeningnya berada di angka minimal atau hanya ada ratusan ribu saja," pungkasnya.

Di samping itu, Dolly Senja Permadi memastikan bahwa apa yang dilakukan Vina dengan memberikan iming-iming hadiah dan bunga tabungan yang tinggi kepada nasabah bukanlah program bank.

Itu tak lebih hanya akal-akalan Vina untuk meyakinkan nasabah agar bersedia memberikan uangnya.

“Yang dilakukan pelaku itu adalah tindak pidana, bukan inisiatif dari pihak kita (bank). Kita tidak pernah ada program investasi memberikan hadiah dan bunga hingga 10 persen," ungkap dia.

Selaku bank besar dan milik pemerintah, pihaknya sangat mematuhi aturan yang diterbitkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sehingga tidak pernah memberikan bunga di atas yang sudah ditentukan. Untuk deposito misalnya, bunga tabungan yang ditetapkan hanya sebesar 5 persen.

"Deposito tempat kita itu bunganya hanya 5 persen. Kalau Rp 100 juta, ya dibayar Rp 105 juta. Tapi kalau uang dipinjam Rp 50 juta, bayar Rp 75 juta, itu di luar kewajaran dan jelas penipuan dan investasi bodong," tegas Dolly.

Karena itu pihaknya bersyukur atas tertangkapnya Vina. Dengan demikian kasus ini akan bisa diungkap secara terang benderang, mengingat tindakan Vina dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya dan tidak masuk ke dalam sistem bank.

"Kita sangat mengapresiasi pihak Satreskrim Polres Abdya yang sudah menangkap Vina. Kami berharap kasus ini bisa terungkap secara terang benderang dan kami siap membantu apa yang diperlukan penyidik dalam mengungkapkan kasus ini," imbuhnya.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Vina, Karyawati Bank BUMN yang Tipu Nasabah Rp 6,3 Miliar: Status Kontrak, Mobil Gonta-ganti, 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved