Corona di Bali
Kemenkes Atur Tarif Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, Pemprov Bali Minta Waktu untuk Penyesuaian
”Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu," tulis SE yang ditetapkan 6 Juli tersebut.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur harga tertinggi penarikan biaya tes cepat (rapid test) antibodi.
Dalam SE bernomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi itu, Kemenkes RI mematok tarif termahal sebesar Rp 150 ribu.
”Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu," tulis SE yang ditetapkan 6 Juli tersebut.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta waktu kepada Kemenkes RI untuk melakukan penyesuaian.
• PBB Umumkan Amerika Serikat Resmi Keluar dari WHO Mulai Juli 2021
• Begini Cara Simpan Buah yang Sudah Dikupas Supaya Tahan Lama dan Tetap Segar
• Harga Daging Ayam di Karangasem Tembus Rp 50.000 Per Kilogram
"Saya sudah minta kepada pusat agar diberikan waktu untuk kita menyesuaikan, karena sekarang kan harga rapid test di atas itu (Rp 150 ribu) harganya," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya saat dikonfirmasi Tribun Bali melalui sambungan telepon, Rabu (8/7/2020) siang.
Dirinya menuturkan, harga rapid test saat ini rata-rata masih berada di harga Rp 220 ribu per satuannya.
Bahkan sebelumnya harga rapid test sempat berada di Rp 400 ribu, namun sekarang sudah terjadi penurunan.
Jika misalnya fasilitas kesehatan membeli rapid test seharga Rp 220 ribu dan langsung mengikuti kebijakan Kemenkes RI, maka akan terjadi kerugian.
"Jadi saya minta ke pusat agar kita diberikan waktu semua. Kan seluruh Indonesia ini. Jadi mungkin diberikan waktu dua minggu gitu sehingga bisa menghabiskan stok yang ada," jelasnya.
Bagi Suarjaya, bagi fasilitas kesehatan pemerintah sendiri sebenarnya tidak masalah dengan adanya kebijakan harga rapid test maksimal Rp 150 ribu karena memang dibeli dari anggaran negara dan digunakan untuk screening.
Namun bagi fasilitas kesehatan swasta yang menerapkan rapid test berbayar tentu bakal mengalami kerugian.
Apalagi mereka yang melakukan rapid test di fasilitas kesehatan swasta biasanya memang melakukan rapid test dengan permintaan sendiri.
"Kalau di pemerintah sih tidak ada masalah, tapi yang di swasta ini yang kadang-kadang kasihan juga," jelas Suarjaya.
Namun setelah adanya penyesuaian yang barangkali memakan waktu satu sampai dua minggu, Suarjaya memastikan bahwa pihaknya akan menjalankan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.
• Penerapan Sanksi Pararem Covid-19 pada Zona Merah di Denpasar Lebih Ketat
• 5 Zodiak Sangat Berlebihan Saat Menghadapi Masalah, Sampai Dijuluki Drama Queen, Kamu Termasuk?
• New Normal, Pengelola Destinasi & Akomodasi Wisata di Gianyar Wajib Kantongi Sertifikat
Suarjaya menjelaskan, bahwa saat ini produk rapid test sudah tersedia cukup banyak dengan harga bervariasi, namun rata-rata memang berada di Rp 220 ribu.