Corona di Bali
Kemenkes Atur Tarif Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, Pemprov Bali Minta Waktu untuk Penyesuaian
”Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu," tulis SE yang ditetapkan 6 Juli tersebut.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Saat ini sudah ada informasi bahwa pemerintah akan membuat rapid test dalam jumlah banyak dengan harga Rp 75 ribu.
Apabila hal itu benar, Suarjaya menilai masuk akal pengenaan biaya rapid test di fasilitas kesehatan maksimal sebesar Rp 150 ribu.
Namun saat ini dirinya menilai belum masuk akal, terlebih pemerintah telah mengeluarkan surat edaran namun belum menyiapkan sarana rapid test yang terjangkau.
"Rapid test masih mahal dibeli, sedangkan aturannya dipatok Rp 150 ribu maksimal. Saya tentu sangat setuju kalau harganya lebih murah atau terjangkau. Tetapi karena kondisinya seperti itu yang kita mungkin perlu waktu lah untuk penyesuaian," kata dia.
Dirinya menjelaskan, Pemprov Bali dalam satu hari bisa menghabiskan rapid test antara 3 sampai 4 ribu per hari yang digunakan untuk tracing contact dan di fasilitas kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit.
Di sana pasien-pasien yang membutuhkan tindakan terlebih dahulu minimal harus dilakukan rapid test.
Selain itu, jika terdapat suatu kasus yang meluas di daerah tertentu, pihaknya juga bakal melakukan rapid test massal.
"Jadi kira-kira antara 3 sampai 4 ribu lah dalam sehari (menghabiskan rapid test-nya)," tutur Suarjaya
Sementara itu, berdasarkan SE yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI, besaran tarif rapid test maksimal Rp 150 ribu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.
Rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga medis kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi," tulis SE tersebut.
SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional dan lainnya.
"Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan," bunyi perintah dalam surat edaran itu.
Rapid test sendiri banyak dilakukan di masyarakat untuk perjalanan dalam negeri. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto lewat Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mewajibkan seluruh awak dan calon penumpang angkutan laut maupun udara melampirkan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test antibodi saat membeli tiket perjalanan.
"Pada saat pembelian tiket pesawat dan atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik," bunyi salah satu aturan yang tertulis dalam Surat Edaran itu.