Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Penerapan Sanksi Pararem Covid-19 pada Zona Merah di Denpasar Lebih Ketat

Kamis (9/7/2020) pararem Covid-19 akan dilaksanakan secara serentak se-Bali. Desa adat di Kota Denpasar sudah memiliki pararem Covid-19

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kegiatan PKM Desa Adat Sesetan di Pos Banjar Lantang Bejuh Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (28/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Esok, Kamis (9/7/2020) pararem Covid-19 akan dilaksanakan secara serentak se-Bali.

Terkait hal tersebut, untuk desa adat di Kota Denpasar sudah memiliki pararem Covid-19 sejak diterapkannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Namun dikarenakan Provinsi Bali juga meminta desa adat membuat secara serentak, maka Denpasar mengikuti Provinsi Bali.

Hal tersebut dikatakan oleh Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana saat dihubungi Rabu (8/7/2020).

PBB Umumkan Amerika Serikat Resmi Keluar dari WHO Mulai Juli 2021

New Normal, Pengelola Destinasi & Akomodasi Wisata di Gianyar Wajib Kantongi Sertifikat

Putusan MA Dinilai Tak Batalkan Penetapan Jokowi-Maruf sebagai Pemenang Pilpres, Ini Kata Peneliti

"Pararem Covid-19 terkait pelaksanaan PKM sudah dibuat. Namun dalam perjalanannya, provinsi Bali juga membuat untuk seluruh Bali, sehingga pararem disamakan dengan di provinsi sekarang sudah rampung," kata Sudiana.

Sudiana mengatakan, pararem Covid-19 di Kota Denpasar ini telah dilaksanakan begitu penerapan PKM.

Sudiana mengatakan, untuk pelaksanaan pararem ini, lebih menitik beratkan pada pembinaan dan sanksi berupa sanksi moral dan sosial.

Namun ada beberapa desa yang masih berada dalam zona merah agak ketat dalam pemberian sanksi.

"Yang zona merah lebih ketat memberikan sanksi, kalau zona kuning dan hijau masih sifatnya pembinaan," kata Sudiana.

Terkait sanksi yang diberikan, beberapa desa yang masuk zona merah ada yang memberikan sanksi berupa denda beras sebanyak 5 kg.

Akan tetapi denda ini melihat dari orang yang melanggar.

"Jika terus mengulang pelanggaran itu bisa diberikan sanksi denda. Juga dilihat kondisi ekonominya, kalau mampu dan melanggar ya didenda, kalau tidak punya ya tidak. Kan ini masih suasana dampak Covid-19," katanya.

Ia menambahkan, bahwa Denpasar sudah siap menerapkan pararem Covid-19 ini dan semua desa adat sudah punya pararem.

Sudiana mengatakan, sanksi adat ini berlaku untuk semua orang yang ada di wilayah desa adat terkait.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved