Corona di Bali
Penerapan Sanksi Pararem Covid-19 pada Zona Merah di Denpasar Lebih Ketat
Kamis (9/7/2020) pararem Covid-19 akan dilaksanakan secara serentak se-Bali. Desa adat di Kota Denpasar sudah memiliki pararem Covid-19
Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kegiatan PKM Desa Adat Sesetan di Pos Banjar Lantang Bejuh Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (28/5/2020).
Karena seuai Perda Desa Adat, yang disebut krama desa adat yakni krama desa wed, krama tamiu, dan tamiu.
"Termasuk tamu luar negeri tetap kena. Siapapun yang ada di wilayah desa adat masuk sebagai krama desa adat," katanya.
Ia berharap dengan adanya penerapan pararem ini akan mampu menekan kasus Covid-19.
"Pararem ini dilaksanakan sebaik-baiknya dan seketat-ketatnya dan bisa memberikan kontribusi pencegahan kan bisa kurangi kasus positif Covid-19," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kegiatan-pkm-desa-adat-sesetan-di-pos-banjar-lantang-bejuh.jpg)