Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

DPRD Bali Sambut Baik Harga Rapid Test Turun Maksimal Jadi Rp 150 Sesuai SE Kemenkes RI  

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyambut baik kebijakan harga tes cepat (rapid test) sesuai surat edaran SE Kementerian Kesehatan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock/Kompas.com
(Ilustrasi) alat rapid test yang digunakan sebagai alat deteksi virus corona, tes covid-19, tes corona. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyambut baik kebijakan harga tes cepat (rapid test) sesuai surat edaran SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi itu, Kemenkes RI mematok tarif termahal sebesar Rp 150 ribu.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, hal itu akan menjadi kepastian bagi masyarakat yang akan melakukan rapid test untuk kepentingan lain, seperti perjalanan dan bekerja.

Di samping itu, penetapan harga rapid test ini juga bisa dijadikan sebagai antisipasi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan untuk mencari keuntungan.

“Ya kami menyambut baik Surat Edaran tersebut. Untuk menghindari kesimpangsiuran tarif rapid test dan agar jangan rapid test digunakan untuk mencari keuntungan,” ujar Sugawa Korry saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (9/7/2020).

Sugawa Korry menyarankan kepada seluruh faskes yang mengadakan rapid test agar menjalankan SE yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes RI tersebut.

Ini Alasan PDI Perjuangan Copot Rieke Diah dari Pimpinan Baleg DPR, Penggantinya Komjen Purn Nurdin

Saat New Normal, Badung Catat Ada Penambahan 25 Kasus Positif Covid-19

Pantai Kuta Dipadati Pengunjung, 2 Pintu Masuk Dirusak, Petugas Kewalahan Isi Tangki Air Wastafel

Ia juga meminta pemerintah agar tetap melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penerapan harga sesuai dengan kebijakan Kemenkes RI.

“Agar edaran ini ditaati, hendaknya dimonitor oleh instansi terkait,” tambah Sugawa Korry yang juga sebagai Ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Bali itu.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada semua pihak tunduk dan tidak main-main mengenai urusan kesehatan masyarakat, terlebih sampai saat ini belum diketahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

“Dalam situasi masyarakat sedang susah seperti ini, semua pihak hendaknya mematuhi edaran Kemenkes tersebut,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur harga tertinggi penarikan biaya tes cepat (rapid test) antibodi.

Dalam SE bernomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi itu, Kemenkes RI mematok tarif termahal sebesar Rp 150 ribu.

”Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu," tulis SE yang ditetapkan 6 Juli tersebut.

Bupati Anas Paparkan Inovasi Teropong Jiwa di Hadapan Tim Panelis Kemenpan RB

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Buleleng Tutup Pos Sekat di Desa Tembok

Update Covid-19 di Bali - Pasien Sembuh Melonjak 92 orang, Total Sembuh 1.171 Orang

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta waktu kepada Kemenkes RI untuk melakukan penyesuaian.

"Saya sudah minta kepada pusat agar diberikan waktu untuk kita menyesuaikan, karena sekarang kan harga rapid test di atas itu (Rp 150 ribu) harganya," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya saat dikonfirmasi Tribun Bali melalui sambungan telepon, Rabu (8/7/2020) siang.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved