Jadi Buronan Selama 17 Tahun, Ini Sepak Terjang Maria Pauline Lumowa
Kini, Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan telah tiba di Indonesia pada hari ini, Kamis (9/7/2020)
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna.
Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.
"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.
Dengan selesainya proses ekstradisi ini, kata Yasonna, berakhir pula perjalanan panjang mengejar Maria selama 17 tahun.
"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa