Breaking News

Corona di Bali

Pembatasan Jam Operasional di Kota Denpasar Rencananya Dilonggarkan Menjadi Pukul 23.00 Wita

terkait dengan pelaksanaan new normal, pembatasan jam operasional tersebut akan dilonggarkan 2 jam menjadi pukul 23.00 Wita

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Dok Denpasar
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada 30 April 2020 lalu, Pemkot Denpasar memberlakukan pembatasan jam operasional untuk semua kegiatan di Kota Denpasar hingga pukul 21.00 Wita.

Hal tesebut sesuai dengan surat edaran Walikota Denpasar bernomor 434/572/DKIS/2020 yang mengisyaratkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, mall retail, pasar modern, pasar rakyat maupun pasar tradisional.

Selain itu, hal ini juga diatur dalam perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Akan tetapi, terkait dengan pelaksanaan new normal, pembatasan jam operasional tersebut akan dilonggarkan 2 jam menjadi pukul 23.00 Wita.

Khawatir ke Faskes, Banyuwangi Door to Door Imunisasi Balita

Jokowi Ingatkan Krisis Ekonomi Global Akibat Dampak Pandemi Covid-19 Mengerikan

Daftar Harga Hp Samsung Terbaru Edisi 9 Juli 2020: Ada Promo Menarik untuk Beberapa Seri Ini

Namun terkait pemberlakuan pelonggaran jam operasional ini masih dibahas.

Hal tersebut dingkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Kamis (9/7/2020) siang.

“Karena sudah new normal, maka akan ada perpanjangan jam operasional yang awalnya buka sampai pukul 21.00 Wita, diperpanjang menjadi pukul 23.00 Wita. Artinya pukul 23.00 Wita semua harus sudah tutup,” kata Dewa Rai.

Saat ini terkait perpanjangan jam operasional ini masih dalam tahap revisi Perwali.

Hal ini agar tak terjadi tumpang tindih antara Perwali dengan pelaksanaannya di lapangan.

"Karena sudah new normal otomatis harus direvisi dulu Perwali PKM ini. Setelah direvisi lalu disosialisasikan dan diterapkan. Sesegera mungkin akan diterapkan," katanya.

Walaupun nantinya ada perpanjangan jam operasional, namun harus tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Juga akan tetap dilaksanakan sidak oleh petugas dan ada sanksi jika nantinya ditemukan ada yang melanggar jam operasional tersebut.

“Ini kan berlaku untuk dagang lalapan, pedagang di pinggir jalan dan minimarket berjaringan.

WHO Sebut Virus Corona Dapat Menular Lewat Udara, Begini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 Nasional

Dibuka Hari Ini, Begini Suasana Pantai di Wilayah Sanur Hari Pertama Pelaksanaan New Normal di Bali

Prakiraan Cuaca BMKG di Bali Hari Ini, Ada Potensi Hujan Ringan Hingga Sedang di Beberapa Wilayah

Kalau mall, toko, atau super market pasti mereka tutup pukul 22.00 Wita,” kata Dewa Rai. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved