Corona di Bali

Pemilik Usaha Sambut Baik Rencana Pemkot Denpasar Longgarkan Jam Operasional

Ia berharap peraturan baru ini segera diterapkan, sebab diakuinya dengan adanya pembatasan jam operasional pendapatannya juga ikut merosot

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Warga menikmati sajian makanan di era new normal Bali dengan protokol kesehatan, di Kedai Arafah, Jalan Pulau Tarakan, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Bali, Kamis (9/7/2020) 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rencana Pemkot Denpasar untuk melonggarkan jam operasional kegiatan usaha maupun aktivitas kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 Wita dari sebelumnya pukul 21.00 Wita seiring dengan tatanan kehidupan normal baru di Provinsi Bali.

Kabar ini pun disambut baik oleh para pemilik usaha warung makan maupun pertokoan seperti yang beroperasi di Jalan Pulau Tarakan, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Bali.

Pemilik Kedai Arafah, Santi Saskia (38) mengaku senang mendengar kabar ini.

Ia berharap peraturan baru ini segera diterapkan, sebab diakuinya dengan adanya pembatasan jam operasional pendapatannya juga ikut merosot.

Obyek Wisata Bali Safari & Marine Park di Gianyar Buka Kembali pada Masa New Normal Hari Ini

Bea Cukai Ngurah Rai Sambangi Perusahaan-Perusahaan di Bali melalui Daring

Dimulai Senin Depan, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di Kota Denpasar Dilaksanakan Secara Online

"Senang pastinya bisa lebih lama jam operaisonalnya, pemasukan bisa bertambah , selama ini jam 9, ada tambahan waktu dua jam untuk jualan," kata Saskia saat dijumpai Tribun Bali di kedai miliknya.

Saskia memulai usaha kedai warung makannya belum lama ini, yakni pada bulan April 2020 lalu, di mana langsung dihadapkan dengan situasi masa pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka memutus penyebaran virus dampak dari pandemi covid-19.

"Sempat buka jam 10 pagi sampai jam 11 malam tidak lama kemudian muncul aturan pembatasan sampai jam 9 malam, mau tidak mau kita harus patuh," ujar dia.

Sebagai pemilik usaha di Denpasar, dirinya siap patuh apapun regulasi yang dibuat oleh Pemerintah demi keamanan dan kenyamanan warganya.

Sebab terkadang ia sungkan kala harus menyuruh pulang pengunjung yang sedang asyik makan hampir melewati batas waktu operasional, akan tetapi demi peraturan hal itu harus ia lakukan sebelum ditertibkan Satuan Petugas Desa Setempat maupun Satpol PP.

Menyambut era new normal ini, ia pun siap dengan penerapan protokol kesehatan, seperti halnya menyediakan wastafel dengan sabun, hand sanitizer, pelayanan mengenakan masker dan jaga jarak atau social distancing.

"Memang selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) kebanyakan take away, jadi sekarang bisa makan di tempat lebih lama," terangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Supervisor Toko Alat Tulis yang terletak tidak jauh dari Kedai Arafah, Santi Marlina (28) mengaku menyambut baik rencana Pemkot Denpasar ini.

"Kita sambut baik rencana ini, tentu kan dengan perpanjangan jam operasional, customers juga akan semakin banyak," kata Santi.

Santi menuturkan, sebelum masa pandemi toko alat tulis ini beroperasi dua shift pukul 07.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.

Pelanggaran Privasi, Kebiasaan Mengecek HP Pasangan Hanya Akan Menimbulkan Rasa Cemas dan Curiga

Hari Ini Daftar Ulang PPDB SMP di Denpasar Secara Online, Tak Boleh Memberatkan Calon Siswa

Lanud I Gusti Ngurah Gandeng FASI Provinsi Bali Sosialisasikan New Normal Melalui Udara

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved