Corona di Bali
Pemilik Usaha Sambut Baik Rencana Pemkot Denpasar Longgarkan Jam Operasional
Ia berharap peraturan baru ini segera diterapkan, sebab diakuinya dengan adanya pembatasan jam operasional pendapatannya juga ikut merosot
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rencana Pemkot Denpasar untuk melonggarkan jam operasional kegiatan usaha maupun aktivitas kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 Wita dari sebelumnya pukul 21.00 Wita seiring dengan tatanan kehidupan normal baru di Provinsi Bali.
Kabar ini pun disambut baik oleh para pemilik usaha warung makan maupun pertokoan seperti yang beroperasi di Jalan Pulau Tarakan, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Bali.
Pemilik Kedai Arafah, Santi Saskia (38) mengaku senang mendengar kabar ini.
Ia berharap peraturan baru ini segera diterapkan, sebab diakuinya dengan adanya pembatasan jam operasional pendapatannya juga ikut merosot.
• Obyek Wisata Bali Safari & Marine Park di Gianyar Buka Kembali pada Masa New Normal Hari Ini
• Bea Cukai Ngurah Rai Sambangi Perusahaan-Perusahaan di Bali melalui Daring
• Dimulai Senin Depan, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di Kota Denpasar Dilaksanakan Secara Online
"Senang pastinya bisa lebih lama jam operaisonalnya, pemasukan bisa bertambah , selama ini jam 9, ada tambahan waktu dua jam untuk jualan," kata Saskia saat dijumpai Tribun Bali di kedai miliknya.
Saskia memulai usaha kedai warung makannya belum lama ini, yakni pada bulan April 2020 lalu, di mana langsung dihadapkan dengan situasi masa pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka memutus penyebaran virus dampak dari pandemi covid-19.
"Sempat buka jam 10 pagi sampai jam 11 malam tidak lama kemudian muncul aturan pembatasan sampai jam 9 malam, mau tidak mau kita harus patuh," ujar dia.
Sebagai pemilik usaha di Denpasar, dirinya siap patuh apapun regulasi yang dibuat oleh Pemerintah demi keamanan dan kenyamanan warganya.
Sebab terkadang ia sungkan kala harus menyuruh pulang pengunjung yang sedang asyik makan hampir melewati batas waktu operasional, akan tetapi demi peraturan hal itu harus ia lakukan sebelum ditertibkan Satuan Petugas Desa Setempat maupun Satpol PP.
Menyambut era new normal ini, ia pun siap dengan penerapan protokol kesehatan, seperti halnya menyediakan wastafel dengan sabun, hand sanitizer, pelayanan mengenakan masker dan jaga jarak atau social distancing.
"Memang selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) kebanyakan take away, jadi sekarang bisa makan di tempat lebih lama," terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Supervisor Toko Alat Tulis yang terletak tidak jauh dari Kedai Arafah, Santi Marlina (28) mengaku menyambut baik rencana Pemkot Denpasar ini.
"Kita sambut baik rencana ini, tentu kan dengan perpanjangan jam operasional, customers juga akan semakin banyak," kata Santi.
Santi menuturkan, sebelum masa pandemi toko alat tulis ini beroperasi dua shift pukul 07.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.
• Pelanggaran Privasi, Kebiasaan Mengecek HP Pasangan Hanya Akan Menimbulkan Rasa Cemas dan Curiga
• Hari Ini Daftar Ulang PPDB SMP di Denpasar Secara Online, Tak Boleh Memberatkan Calon Siswa
• Lanud I Gusti Ngurah Gandeng FASI Provinsi Bali Sosialisasikan New Normal Melalui Udara
Selama PKM merubah jam operasional dalam satu shift dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita atau 20.00 Wita.
Baginya, penerapan new normal yang bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru 13 Juli, meskipun para pelajar masih belajar di rumah, pihaknya sudah menyiapkan berbagai perlengkapan kala anak-anak susah mulai kegiatan belajar mengajar di bangku kelas.
"Kami juga sudah sediakan seragam, buku tulis, face shiled, masker anak-anak dan lain sebagainya," ujarnya
Sebelumnya diberitakan, pembatasan Jam Operasional di Kota Denpasar Rencananya Dilonggarkan Menjadi Pukul 23.00 Wita
Pada 30 April 2020 lalu, Pemkot Denpasar memberlakukan pembatasan jam operasional untuk semua kegiatan di Kota Denpasar hingga pukul 21.00 Wita.
Hal tesebut sesuai dengan surat edaran Walikota Denpasar bernomor 434/572/DKIS/2020 yang mengisyaratkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, mall retail, pasar modern, pasar rakyat maupun pasar tradisional.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Akan tetapi, terkait dengan pelaksanaan new normal, pembatasan jam operasional tersebut akan dilonggarkan 2 jam menjadi pukul 23.00 Wita.
Namun terkait pemberlakuan pelonggaran jam operasional ini masih dibahas.
Hal tersebut dingkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Kamis (9/7/2020) siang.
“Karena sudah new normal, maka akan ada perpanjangan jam operasional yang awalnya buka sampai pukul 21.00 Wita, diperpanjang menjadi pukul 23.00 Wita. Artinya pukul 23.00 Wita semua harus sudah tutup,” kata Dewa Rai.
Saat ini terkait perpanjangan jam operasional ini masih dalam tahap revisi Perwali.
Hal ini agar tak terjadi tumpang tindih antara Perwali dengan pelaksanaannya di lapangan.
"Karena sudah new normal otomatis harus direvisi dulu Perwali PKM ini. Setelah direvisi lalu disosialisasikan dan diterapkan. Sesegera mungkin akan diterapkan," katanya.
Walaupun nantinya ada perpanjangan jam operasional, namun harus tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Juga akan tetap dilaksanakan sidak oleh petugas dan ada sanksi jika nantinya ditemukan ada yang melanggar jam operasional tersebut.
“Ini kan berlaku untuk dagang lalapan, pedagang di pinggir jalan dan minimarket berjaringan.
Kalau mall, toko, atau super market pasti mereka tutup pukul 22.00 Wita,” kata Dewa Rai. (*)