Dinonaktifkan Karena Pembuatan KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Diduga Langgar Disiplin PNS

Adapun proses perekaman dan pencetakan KTP-el Djoko berlangsung di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 8 Juni 2020

Editor: Wema Satya Dinata
kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkapkan, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan diduga melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dugaan pelanggaran itu buntut pembuatan KTP-el milik Djoko Tjandra, terpidana buron kasus korupsi pengalihak hak tagih Bank Bali sejak 2008 lalu.

Adapun proses perekaman dan pencetakan KTP-el Djoko berlangsung di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 8 Juni 2020.

“Diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS,” kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2020).

Terkini, Tiga Pasien Covid-19 di Buleleng Dinyatakan Sembuh

Amerika Serikat Puji Tindakan Indonesia dalam Penanganan Pengungsi Rohingya

Dirjen Hubud Ingatkan dan Beri Imbauan Agar Tak Bermain Layang-layang di Wilayah KKOP

Chaidir mengatakan, Asep dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan sejak Kamis (9/7/2020) lalu.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat tingkat Kota Jakarta Selatan.

“Camat (Kebayoran Lama) sebagai atasan langsung sudah menerbitkan pembebasan jabatannya. Berdasarkan SK (Surat Keputusan), ditetapkannya tanggal 9 Juli,” ujar Chaidir.

Hingga kini, kata dia, pemerintah daerah masih mendalami dan memeriksa Asep terkait mekanisme pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran, sekaligus untuk mengetahui apakah selama ini pihak kelurahan menjalankan pelayanan sesuai prosedur atau tidak.

Apalagi, proses pembuatan KTP-el Djoko hanya menelan waktu selama 30 menit saja.

“Karena ada dugaan kesalahan tersebut, jadi pejabat yang bersangkutan harus dibebastugaskan dulu sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” imbuhnya.

Sejauh ini, ujar Chaidir, pihak yang baru diperiksa baru sebatas Lurah Asep.

Namun, tidak kemungkinan pemerintah akan memeriksa petugas jasa layanan perorangan (PJLP) Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan yang melayani pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

“Nanti berkembang pemeriksaannya, sementara pemeriksaannya baru itu dulu (lurah)."

Jaksa Tolak Eksepsi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ketua Koperasi di Jembrana

Bertambah Satu Orang, Positif Covid-19 di Jembrana Jadi 46 Kasus

Riset KBI E-Ducentre Proyeksikan Resi Gudang Gabah dan Beras Akan Tumbuh

"Karena yang menjadi sasaran atau yang menerima pertama kali kan lurah,” ungkap Chaidir.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved