Dirjen Hubud Ingatkan dan Beri Imbauan Agar Tak Bermain Layang-layang di Wilayah KKOP
dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa ijin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia.
Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pasca penertiban layang-layang di sekitar wilayah Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali beberapa hari lalu.
Sesuai dengan amanat Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatakan bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau yang sering disebut Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan ataupun perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan.
Sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.
• WHO Benarkan Virus Corona Dapat Menyebar Lewat Udara, Sampaikan Hasil Penelitian Ahli
• Stok Darah Menipis, PMI dan PDDI Bali Gelar Program Donor Darah dengan Target 225 Kantong
• Sri Mulyani : Pertumbuhan Ekonomi Dalam Negeri Berpotensi Merosot di Kuartal II 2020
Dirjen Novie Riyanto mengatakan bahwa saat ini seringkali mendapat laporan terkait main layang layang di sekitar kawasan KKOP yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara,” kata Dirjen Novie di Jakarta, melalui keterangannya, Jumat (10/7/2020).
Dirjen Novie mengingatkan agar jangan bermain layang-layang di wilayah KKOP, hal ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat serta jika bermain di landasan pacu dapat menghalangi pendaratan dan lepas landas.
“Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan. Secara tidak langsung juga memudahkan penyelenggara bandara/pengelola bandara serta stakeholder dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” harap Dirjen Novie.
Diberitakan sebelumnya, Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, bersama dengan sejumlah instansi anggota komunitas bandar udara, melakukan sosialisasi terhadap masyarakat desa adat penyangga bandar udara terkait bahaya layang-layang dan permainan sejenis terhadap penerbangan.
Bersama dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, TNI AU, Kepolisian Sektor Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, dan AirNav, sosialisasi ini dilaksanakan pada Selasa kemarin sore dihadiri oleh sejumlah perangkat Desa Kelan.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program sosialisasi kampanye keselamatan penerbangan kepada masyarakat sekitar bandar udara.
Setelah sebelumnya dilakukan kegiatan yang sama di Kantor Kecamatan Kuta Selatan dan Kantor Kecamatan Kuta, yang membawahi administrasi sejumlah desa adat penyangga bandar udara.
“Kawasan udara sekitar bandar udara merupakan kawasan yang diharuskan untuk steril terhadap benda asing, termasuk di dalamnya adalah layang-layang, balon udara, drone, dan permainan sejenis,” jelas General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Herry A.Y. Sikado, Rabu (8/7/2020).
Drone dan layang-layang dapat tersedot mesin jet, sedangkan tali atau benangnya dapat melilit badan pesawat atau baling-baling pesawat yang lebih kecil.
• Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I Gelar Talkshow Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
• Cegah Penularan Covid-19 Klaster Pasar Tradisional, GTPP Denpasar Bentuk Posko Terpadu
• Meski Dimakan Tengah Malam, 7 Makanan Ini Tak Bikin Timbangan Naik