Corona di Bali
Cegah Penularan Covid-19 Klaster Pasar Tradisional, GTPP Denpasar Bentuk Posko Terpadu
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar membentuk Posko Terpadu
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar membentuk Posko Tim Terpadu Pemantauan Kepatuhan Tatanan Kehidupan Normal Baru dan Protokol Kesehatan, Jumat (10/7/2020), yang terpusat di Posko Terpadu Pasar Phula Kerti Jl Waturenggong dan Pasar Pemeregan Jl Pulau Kawe, Denpasar, Bali.
Posko Tim Terpadu yang dikoordinir Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar ini dibentuk untuk mempermudah masyarakat, khususnya pedagang dan pengunjung pasar untuk memperoleh informasi seputar Covid-19.
"Selain itu, untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di pasar rakyat atau pasar tradisional. Mengingat penularan Covid-19 saat ini banyak terjadi di klaster pasar dan lingkungan keluarga," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari.
Masyarakat juga dapat melaporkan apabila ada orang, pedagang atau pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan ke posko terpadu itu.
"Ketika masyarakat ada yang melapor tentang pedagang atau pengunjung pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka segera bisa diingatkan atau diambil tindakan sesuai peraturan wali kota atau Perwali PKM no. 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat," kata Sri Utari.
Hal tersebut bisa dilakukan karena tim terpadu yang dikoordinir Disperindag melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Babinsa, Babinkambtibmas, Satpol PP, pengelola pasar dan aparat desa sesuai lokasi pasar.
Tidak hanya itu, tugas Tim Terpadu yang dibentuk juga tidak berbeda jauh dengan Satgas Covid-19 yang ada setiap desa.
Meskipun demikian, tugas utama tim tersebut adalah melihat sejauh mana kepatuhan protokol kesehatan yang telah ditentukan, dalam upaya mencegah Covid-19.
Sri Utari mengaku Posko TIM Terpadu yang dibentuk akan selalu ada petugas yang berjaga di sana sehingga bisa melayani masyarakat.
Begitu juga masyarakat bisa menyampaikan informasi kepada petugas jika melihat atau menemukan sesuatu terkait penyebaran Covid-19.
Seperti melapor jika ada tetangganya yang baru pulang dari luar daerah atau ada pedagang tidak enak badan ketika berjualan di pasar bisa melapor di posko tersebut.
"Kami siap memberikan pelayanan dan menerima berbagai pengaduan terkait Covid-19, dengan demikian kita dapat memperkecil terjadinya penularan Covid-19,” jelasnya.
Meskipun Tim Terpadu Pemantauan Kepatuhan Tatanan Kehidupan Normal Baru hanya ada dua pos induk, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena setiap pasar rakyat yang ada di Kota Denpasar telah ada posko Satgas Covid-19 yang dikoordinir pengelola pasar.
Sehingga masyarakat bisa menyampaikan berbagai informasi yang dialami karena Satgas Covid-19 yang ada di pasar rakyat akan memberikan pelayanan secara maksimal dan selalu berkoordinasi di Pos Induk Tim Terpadu Pemantauan Kepatuhan Tatanan Kehidupan Normal Baru.
Dengan adanya Posko Tim Terpadu ini, Sri Utari mengharapkan masyarakat selalu mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Dengan demikian masyarakat menjadi terbiasa dalam menyambut tatanan kehidupan baru ini, serta bisa produktif dan tetap aman.
(*)