Jaksa Tolak Eksepsi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ketua Koperasi di Jembrana

JPU Kejari Jembrana menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penggelapan sertifikat tanah

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Dok Jembrana
Sidang secara virtual dalam agenda tanggapan eksepsi PH terdakwa oleh Jaksa Kejari Jembrana, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Jembrana menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penggelapan sertifikat tanah, yakni Ketua Koperasi KSP Sedana Yoga Sri Artini (43).

Eksepsi sebelumnya diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriyono pada sidang Selasa (7/7/2020) lalu.

Penolakan eksepsi oleh JPU itu disampaikan dalam sidang daring yang dilakukan di tiga tempat berbeda, Jumat (10/7/2020).

Ada beberapa hal yang ditolak dalam eksepsi yang dimohonkan PH terdakwa.

Seperti halnya, tudingan dakwaan yang dianggap prematur, yang akhirnya dibantah karena perkara pidananya tidak terikat dengan putusan perdata.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penutut Umum Kejari Jembrana Ni Made Desi Mega Pratiwi.

"Baik yang mulia, dengan ini Jaksa Penutut Umum menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ucap JPU Mega.

Jaksa dalam hal ini menilai penolakan itu dikarenakan penasihat hukum terdakwa keliru menafsirkan dakwaan yang mengatakan dakwaan disusun secara subsidiaritas.

Padahal JPU menyusun dakwaan secara alternatif.

Karena perbedaan dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana berdampak pada pembuktian perbuatan terdakwa.

Kemudian, alasan eksepsi PH terdakwa yang menyatakan jaksa penutut umum obscuur libel.

Hal itu dinilai JPU tidak beralasan dan sudah masuk pada pokok perkara sehingga bukan merupakan materi eksepsi.

“Dalam eksepsi yang menyebut dakwaan prematur dibantah karena pemeriksaan perkara pidana tidak terikat dengan putusan perkara perdata,” tegasnya.

Dengan demikian, sambung JPU Mega, JPU memohon pada majelis hakim menyatakan dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya.

Serta menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa batal, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved