Dinonaktifkan Karena Pembuatan KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Diduga Langgar Disiplin PNS

Adapun proses perekaman dan pencetakan KTP-el Djoko berlangsung di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 8 Juni 2020

Editor: Wema Satya Dinata
kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkapkan, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan diduga melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dugaan pelanggaran itu buntut pembuatan KTP-el milik Djoko Tjandra, terpidana buron kasus korupsi pengalihak hak tagih Bank Bali sejak 2008 lalu.

Adapun proses perekaman dan pencetakan KTP-el Djoko berlangsung di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 8 Juni 2020.

“Diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS,” kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2020).

Terkini, Tiga Pasien Covid-19 di Buleleng Dinyatakan Sembuh

Amerika Serikat Puji Tindakan Indonesia dalam Penanganan Pengungsi Rohingya

Dirjen Hubud Ingatkan dan Beri Imbauan Agar Tak Bermain Layang-layang di Wilayah KKOP

Chaidir mengatakan, Asep dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan sejak Kamis (9/7/2020) lalu.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat tingkat Kota Jakarta Selatan.

“Camat (Kebayoran Lama) sebagai atasan langsung sudah menerbitkan pembebasan jabatannya. Berdasarkan SK (Surat Keputusan), ditetapkannya tanggal 9 Juli,” ujar Chaidir.

Hingga kini, kata dia, pemerintah daerah masih mendalami dan memeriksa Asep terkait mekanisme pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran, sekaligus untuk mengetahui apakah selama ini pihak kelurahan menjalankan pelayanan sesuai prosedur atau tidak.

Apalagi, proses pembuatan KTP-el Djoko hanya menelan waktu selama 30 menit saja.

“Karena ada dugaan kesalahan tersebut, jadi pejabat yang bersangkutan harus dibebastugaskan dulu sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” imbuhnya.

Sejauh ini, ujar Chaidir, pihak yang baru diperiksa baru sebatas Lurah Asep.

Namun, tidak kemungkinan pemerintah akan memeriksa petugas jasa layanan perorangan (PJLP) Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan yang melayani pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

“Nanti berkembang pemeriksaannya, sementara pemeriksaannya baru itu dulu (lurah)."

Jaksa Tolak Eksepsi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ketua Koperasi di Jembrana

Bertambah Satu Orang, Positif Covid-19 di Jembrana Jadi 46 Kasus

Riset KBI E-Ducentre Proyeksikan Resi Gudang Gabah dan Beras Akan Tumbuh

"Karena yang menjadi sasaran atau yang menerima pertama kali kan lurah,” ungkap Chaidir.

Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, buntut pembuatan KTP-el Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020.

Djoko Tjandra merupakan terpidana buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali sejak 2008 lalu.

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali membenarkan penonaktifan Asep sebagai Lurah Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Marullah menduga penonaktifan Asep berkaitan dengan pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

Untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat DKI Jakarta, pemerintah kemudian menonaktifkan sementara Asep.

“Kayaknya masalah itu (Djoko Tjandra), karena banyak yang lagi diperiksa-periksa jadi diselesaikan dulu,” kata Marullah kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Selain itu, penonaktifan sementara Asep dari lurah supaya pelayanan administrasi masyarakat di wilayah setempat tidak terganggu.

Apalagi, Asep diperiksa bukan di kantornya, tapi di tempat lain.

“Tidak dicopot (jabatannya), baru nonaktif,” jelas Marullah.

Sebelumnya, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menganggap proses perekaman hingga pencetakan KTP-el milik Djoko Tjandra Sugiarto selama 30 menit, merupakan hal biasa.

Sudin menilai, cepatnya proses perekaman hingga pencetakan kartu KTP-el tersebut bukanlah hal yang aneh.

“Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena setelah proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya."

"Kemudian datanya kami kirimkan ke DDN (Data Direct Network) secara online,” kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris, Senin (6/7/2020).

Saat proses pembuatan KTP-el, Djoko Tjandra sempat ditemani oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.

Kata Abdul, sebetulnya suatu hal yang wajar bila Djoko Tjandra bertemu Lurah Grogol Selatan saat membuat KTP-el.

Sebab, lurah bertugas sebagai pelayan publik, sehingga sudah semestinya membantu masyarakat dalam membuat KTP.

“Pada saat datang ke ruang lurah, dan ditanya-tanya terus dikasih tahu silakan ke petugas Dukcapil."

"Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu PJLP setelah itu lurah tinggal lagi,” paparnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dinonaktifkan Gara-gara Bikin KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Diduga Langgar Disiplin PNS,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved