Begini Tanggapan Tim Pakar Gugus Tugas soal Penularan Covid-19 Lewat Udara

Menurut ilmuwan, tetesan berukuran di bawah 5 mikrometer yang mengandung virus SARS-CoV-disebut microdroplet.

Editor: DionDBPutra
Pexels
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Badan Kesehatan Dunia ( WHO) mengeluarkan pernyataan bahwa virus corona dapat berlama-lama berada di udara dalam ruang tertutup.

WHO mengeluarkan pernyataan tersebut, Kamis (9/7/2020) lalu.

Kondisi ini dapat menyebar dari satu orang ke orang lain hingga menyebabkan penularan Covid-19.

Menurut ilmuwan, tetesan berukuran di bawah 5 mikrometer yang mengandung virus SARS-CoV-tersebut disebut microdroplet.

Microdroplet bisa melayang di udara selama beberapa jam dan berkelana hingga puluhan meter.

Orang lain yang menghirup partikel aerosol mengandung virus tersebut dapat tertular Covid-19.

Ini Risiko Kecanduan Pornografi, Minat Seksual Bisa Berubah hingga Dipecat dari Pekerjaan

5 Zodiak Ini Dikenal Sering Pura-pura Peduli, Virgo Berpura-pura Peduli dengan Kebodohan Seseorang

Sinopsis Drakor Sweet Munchies, Berkisah Tentang Seorang Koki Muda yang Bekerja di Restoran Kecil

Risiko penularan tersebut paling besar bisa terjadi jika kita berada dalam ruangan tertutup, seperti restoran atau kendaraan umum yang sirkulasi udaranya buruk.

Adapun pernyataan WHO itu disampaikan setelah lebih dari 230 ilmuwan mendesak agar lembaga ini mengubah pedoman yang berkaitan dengan risiko penularan Covid-19 melalui udara (airborne).

Tanggapan Gugus Tugas Nasional

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, penularan Covid-19 melalui perantara udara masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.

Hal itu disebabkan, penularan virus corona lewat udara tidak terjadi lewat droplet biasa, melainkan berupa partikel virus yang mewujud dalam bentuk aerosol.

Ia menambahkan, aerosol tidak dapat tebentuk dari batuk atau droplet yang biasa keluar saat manusia batuk, bersin, atau berbicara.

Menurut dia, aerosol terbentuk pada kondisi dan keadaan tertentu di mana suatu tindakan medis terhadap pasien Covid-19 dilakukan.

"Tindakan medis tersebut berupa memasang dan melepas selang intubasi endotrakea, bronkoskopi, penyedotan cairan dari saluran pernapasan, pemakaian nebulisasi, serta tindakan invasif dan non invasif pada saluran pernapasan dan resusitasi jantung hingga paru-paru," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).

Publikasi baru-baru ini dari "New England Journal of Medicine" telah mengevaluasi ketahanan virus penyebab Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved