Bioskop Akan Dibuka, Inilah 15 Aturan Baru yang Diterapkan
Pembukaan kembali bioskop pada 29 Juli 2020 nanti, tentu harus menerapkan sejumlah peraturan
Apabila memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon atau surel. Menggunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung atau penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.
7. Contact Tracing
Bila tidak dapat melakukan daring, pengelola menanyakan nomor kontak perlu alamat pengunjung atau penonton. Bahkan, akan menanyakan alamat tempat tinggal penonton sebagai upaya contact tracing.
8. Perhatikan Aturan Larangan
Pengunjung atau penonton wajib memperhatikan batasan atau larangan yang telah dibuat pada laman milik pengelola atau di pintu masuk.
9. Pembayaran Non-tunai Diimbau untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless). Kemudian, bersihkan kembali mesin pembayaran nontunai tersebut setelah digunakan.
10. Aturan Tata Letak Pengelola bioskop bakal merancang dan membagi visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukkan kesiapan pertunjukan yang sesuai protokol kesehatan.
• Cara Menyimpan Santan agar Tidak Cepat Basi
• 6 Zodiak Ini Pandai Berkilah, Scorpio Pintar Simpan Rahasia, Cancer Manipulatif
11. Jarak
Tempat Duduk Pengelola bakal mengatur jarak tempat duduk minimal satu meter di ruang tunggu atau ruang tamu dan menghindari kerumunan.
12. Penjagaan Ketat
Petugas keamanan akan membuka dan menutup pintu untuk pengunjung atau penonton melaksanakan pengawasan. Sekaligus penegakan disiplin sesuai protokol yang sudah diterapkan.
13. Handsanitizer
Pengelola wajib menyediakan hand sanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan atau minuman.
14. Dibersihkan Berkala
Tak hanya menyediakan hand sanitizer, penglola wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-bioskop_20170801_114721.jpg)