Bioskop Akan Dibuka, Inilah 15 Aturan Baru yang Diterapkan

Pembukaan kembali bioskop pada 29 Juli 2020 nanti, tentu harus menerapkan sejumlah peraturan

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pembukaan kembali bioskop pada 29 Juli 2020 nanti, tentu harus menerapkan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Berikut ini peraturan yang perlu masyarakat cermati harus ada diterapkan pengelola bioskop sebelum membuka kembali tempat usahanya.

1. Pakai Masker

Pengunjung atau penonton diwajibkan memakai masker di semua area bioskop.

2. Batasan Jumlah Penonton

Pengunjung atau penonton yang masuk dalam satu waktu maksimal 50 persen dari kapasitas setiap ruang dan melakukan jaga jarak satu meter untuk memenuhi aturan jaga jarak.

Apabila fasilitas menggunakan tempat duduk maka pengaturan tempat duduk dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi.

Sinopsis Drakor 100 Days My Prince, Berkisah Tentang Putra Mahkota yang Mengalami Amnesia

Cara Dapatkan Penghasilan Tambahan dari Bisnis Makanan Rumahan

Ini Ciri-ciri Sakit Batu Ginjal yang Sering Dikeluhkan Penderitanya, Sakit Pinggang hingga Mual

3. Pengukuran Suhu Tubuh

Petugas akan mengukur suhu tubuh pengunjung atau penonton tubuh dengan pengukur suhu tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas.

Dengan ketentuan, apabila suhu tubuh lebih dari 37,3° C (setelah dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jeda waktu lima menit dari pemeriksaan suhu-17 pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.

4. Wajib Cuci Tangan

Pengunjung atau penonton wajib mencuci tangan dengan sabun dan atau hand sanitizer di tempat yang disediakan.

5. Jaga Jarak

Pengunjung atau penonton wajib menjaga jarak minimal satu meter selama berada di dalam fasilitas bioskop.

Selain Stres, 5 Hal Ini Bisa Terjadi pada Tubuh Saat Patah Hati

Asal-usul Popcorn Menjadi Camilan Wajib Saat Menonton Film di Bioskop

Alasan Kamu Masih Jomblo Berdasarkan Zodiak, Cancer Masih Ingat Mantan

6. Tiket Online

Apabila memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon atau surel. Menggunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung atau penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.

7. Contact Tracing

Bila tidak dapat melakukan daring, pengelola menanyakan nomor kontak perlu alamat pengunjung atau penonton. Bahkan, akan menanyakan alamat tempat tinggal penonton sebagai upaya contact tracing.

8. Perhatikan Aturan Larangan

Pengunjung atau penonton wajib memperhatikan batasan atau larangan yang telah dibuat pada laman milik pengelola atau di pintu masuk.

9. Pembayaran Non-tunai Diimbau untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless). Kemudian, bersihkan kembali mesin pembayaran nontunai tersebut setelah digunakan.

10. Aturan Tata Letak Pengelola bioskop bakal merancang dan membagi visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukkan kesiapan pertunjukan yang sesuai protokol kesehatan.

Cara Menyimpan Santan agar Tidak Cepat Basi

6 Zodiak Ini Pandai Berkilah, Scorpio Pintar Simpan Rahasia, Cancer Manipulatif

11. Jarak

Tempat Duduk Pengelola bakal mengatur jarak tempat duduk minimal satu meter di ruang tunggu atau ruang tamu dan menghindari kerumunan.

12. Penjagaan Ketat

Petugas keamanan akan membuka dan menutup pintu untuk pengunjung atau penonton melaksanakan pengawasan. Sekaligus penegakan disiplin sesuai protokol yang sudah diterapkan.

13. Handsanitizer

Pengelola wajib menyediakan hand sanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan atau minuman.

14. Dibersihkan Berkala

Tak hanya menyediakan hand sanitizer, penglola wajib memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.

Pembersihkan dilakukan minimal tiga kali sehari terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

15. Fasilitas Kesehatan Rujukan

Pengelola juga wajib mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat serta prosedur penanganan Covid-19.

Bahkan, jika perlu menambah papan informasi antisipasi pencegahan penyebaran wabah dan dampak Covid-19 bagi pengunjung atau penonton.

Sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, seluruh bioskop tutup sejak akhir Maret 2020.

Patuhi setiap peraturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas dan bertambah banyak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum ke Bioskop, Yuk Cermati 15 Aturan Baru Ini"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved