Fatwa MUI Soal Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Berikut ini ketentuan hukum hingga rekomendasi Fatwa MUI soal pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19

Editor: Irma Budiarti
Grafis/Rahmandito Dwiatno
Ilustrasi. Idul Adha. 

TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini ketentuan hukum hingga rekomendasi Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal ibadah salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah Covid-19.

Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah salat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.

Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminmalisir terjadinya kerumunan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Niam Sholeh dalam laman resmi MUI.

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan."

"Setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” kata Asrorun, Jumat (10/7/2020).

Ketentuan Hukum

1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Pelaksanaan salat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: 

  • Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19
  • Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19
  • Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan salat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved