Fatwa MUI Soal Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
Berikut ini ketentuan hukum hingga rekomendasi Fatwa MUI soal pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19
c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Rekomendasi
- Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
- Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).
- Panitia kurban agar memfasilitasi jemaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
- Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
- Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
- Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
(Tribunnews.com/Bunga)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Soal Ibadah Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19