ISJN Menolak Pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020

Menurut ISJN, dengan keputusan ini DPR RI juga telah gagal meletakkan program perlindungan terhadap

Editor: DionDBPutra
takasuu via KOMPAS.com
Ilustrasi 

"Ironisnya DPR tidak mempunyai wawasan dan kemampuan untuk melihat dengan mata batin kerentanan yang dialami oleh kaum perempuan maupun anak-anak," kata ISJN.

Pernyataan Sikap

Berdasarkan pertimbangan di atas, Indonesia Social Justice Network (ISJN) menyatakan sikap sebagai berikut.

Pertama, ISJN menilai keberadaan UU Penghapusan Kekerasan Seksual mutlak untuk memperkuat upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.

Selain itu untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang mampu menjamin warganya agar terbebas dari ancaman kekerasan seksual, sebagai wujud nyata perlindungan negara.

Kedua, ISJN meminta agar DPR RI memastikan agar pembahasan dan pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual tetap dijalankan.

Karena itu merupakan kewajiban negara untuk memastikan bahwa negara bertanggungjawab dalam menjamin warga negara untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Ketiga, ISJN menolak keputusan DPR untuk mencabut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020 dan mendesak DPR untuk mengembalikan RUU tersebut pada Prolegnas Prioritas 2020 dan segera membahas dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang.

Keempat,ISJN mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar bekerjasama dengan semua instansi pemerintah dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Kerja sama guna melakukan lobi dan upaya lainnya terhadap DPR untuk mengembalikan RUU PKS dari Prolegnas 2020, segera membahas dan mengesahkannya menjadi UU dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Kelima, ISJN mengajak agar seluruh komponen masyarakat terlibat aktif menekan wakilnya di DPR RI untuk memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak dieliminir dan diabaikan.

Sekali lagi ISJN mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendorong dan mendesak DPR segera mengembalikan RUU PKS pada Prolegnas Prioritas 2020 dan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.

ISJN juga mengajak semua warga masyarakat bersama-sama mengkampanyekan gerakan anti kekerasan seksual dan membangun kepedulian dan solidaritas, saling mendukung dan menguatkan berbagai upaya memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual.

Narahubung Indonesia Social Justice Network, Andi Ahmad Yani,  Diah Irawaty, Alfiyah Ashmad, Dominggus Elcid Li dan Renvi Liasari. *

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved