Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Ketua KSP Sedana Yoga
Kuasa Hukum Terdakwa, pada Selasa (7/7/2020) lalu mengajukan eksepsi, dan akhirnya ditolak oleh JPU Kejari Negara
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana, beberapa hari lalu menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penggelapan sertifikat tanah, yakni Ketua Koperasi KSP Sedana Yoga Sri Artini (43).
Kuasa Hukum Terdakwa, pada Selasa (7/7/2020) lalu mengajukan eksepsi, dan akhirnya ditolak oleh JPU Kejari Negara.
Dalam sidang putusan sela yang digelar secara virtual, Senin (13/7/2020) Majelis Hakim akhirnya senada dengan JPU yang menolak dan melanjutkan perkara pidana tersebut.
Dalam sidang putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim, Benny Octavianus memutus bahwa menolak seluruh ekspresi kuasa hukum terdakwa dan melanjutkan perkara pidana 372 dan 378 KUHP menyangkut penipuan dan penggelapan.
"Dengan ini memutus menolak eksepsi penasihat hukum saudara terdakwa dan melanjutkan untuk pemeriksaan perkara," ucap Benny yang juga menjabat sebagai Ketua PN Negara.
Penolakan Majelis Hakim ini seiring dengan mengabulkan tanggapan JPU atas sidang yang digelar Jumat (10/7/2020) lalu.
Ada beberapa hal yang ditolak dalam eksepsi yang dimohonkan PH terdakwa.
Seperti halnya, tudingan dakwaan yang dianggap prematur, yang akhirnya dibantah karena perkara pidananya tidak terikat dengan putusan perdata.
Hal tersebut disampaikan jaksa penutut umum Kejari Jembrana Ni Made Desi Mega Pratiwi.
"Untuk demikian sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/7/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi," tutup Benny diiringi dengan penggedokan palu tiga kali.
Sekedar untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU menolak adanya eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Selain menilai dibantah karena perkara pidananya tidak terikat dengan putusan perdata.
Jaksa dalam hal ini menilai, penolakan itu dikarenakan penasihat hukum terdakwa keliru menafsirkan dakwaan yang mengatakan dakwaan disusun secara subsidiaritas.
Padahal JPU, menyusun dakwaan secara alternatif.
Karena perbedaan dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana, berdampak pada pembuktian perbuatan terdakwa.
Kemudian, alasan eksepsi PH terdakwa, yang menyatakan jaksa penutut umum obscuur libel.
Hal itu dinilai JPU, tidak beralasan dan sudah masuk pada pokok perkara sehingga bukan merupakan materi eksepsi.
“Dalam eksepsi yang menyebut dakwaan prematur dibantah karena pemeriksaan perkara pidana tidak terikat degan putusan perkara perdata,” tegas JPU Mega Jumat lalu. (*)