Polda Bali Enggan Buka Suara Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah oleh Anggota DPRD Klungkung

Polda Bali belum mau merespons pertanyaan awak media terkait dengan tindaklanjut kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Klungkung

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
kompas.com
Ilustrasi ijazah palsu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali belum mau merespons pertanyaan awak media terkait dengan tindaklanjut kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Klungkung berinisial Nyoman MJ.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya belum mau memberikan informasi

"Silakan ke humas saja," kata Witaya sata dihubungi melalui pesan WhatSapp Senin (13/7/2020) .

Saat dikonfirmasi ke Humas Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengaku tidak memiliki data apapun terkait dengan perkembangan kasus itu.

Heboh Video Soal Batik Adalah Hasil Kerajinan Tradisional China, Pantik Komentar Panas Warganet

Kebakaran di Gudang Pie Susu Dhian Denpasar, Polisi Pastikan Penyebab Arus Pendek Listrik

Bali Masuki New Normal, Kepala Otban Wilayah IV: Authority, Airport, Airnav dan Airline Harus Solid

Ia menyarankan awak media langsung menghubungi Direktur Reskrimum Polda Bali

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan juga tidak merespons awak media.

Saat dihubungi pesan WhatSaap, Dodi Rahmawan hanya membaca namun tidak menjawab.

Dihubungi melalui sambungan telepon, ia juga tidak mengangkat.

Seperti diberitakan, Anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo, berinisial I Nyoman MJ dilaporkan ke Polda Bali.

Anggota DPRD dari Dapil Kecamatan Klungkung tersebut diduga memalsukan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) saat pencalegan tahun 2019 lalu.

Modusnya, dengan meminjam ijazah milik temannya, lalu difotokopi dan diganti foto, nama, tanggal lahir, serta nama orangtua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nyoman MJ dilaporkan oleh seorang warga ke Polda Balimerujuk pada Surat Pengaduan Nomor Reg: Dumas /179/IV/2020/Ditreskrimum tanggal 27 April 2020 tentang tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.

Nyoman MJ yang merupakan satu-satunya kader Partai Perindo di DPRD Klungkung, sudah beberapa kali dipanggil pihak kepolisian ke Polda Bali terkait kasus ini.

Pemalsuan ijazah ini digunakannya untuk melengkapi syarat administrasi saat proses mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Klungkung tahun 2019 lalu.

Ijazah yang diduga dipalsukan tersebut bernomor 19 OC oh 0462947 milik pria berinisial I Ketut R, asal Desa Kutampi, yang bersekolah di SMA Swasta Pancasila Nusa Penida.

Dalam ijazah asli yang dikeluarkan tanggal 1 Juni 1987 tersebut, tertulis Ketut R merupakan anak dari warga berinisial I Wayan T dan lahir 21 April 1963.

Ijazah dengan nomor yang sama, lalu diduga dipalsukan dengan melakukan fotokopi dan mengganti nama I Ketut R menjadi berinisial I Nyoman MJ.

Tanggal lahir juga diganti dari 21 April 1963 menjadi 25 April 1966.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved