Virus Corona

Ada Potensi Penularan Virus Corona di Ruang Tertutup, Begini Antisipasi dari Pihak Pengelola Bioskop

Izin operasional bioskop ini juga diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi bioskop 

2. Wajib menggunakan masker.

 3. Wajib menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan.

 4. Pastikan ponsel memiliki aplikasi pemindai kode QR untuk memasukkan data diri.

5. Mengantre sesuai jalur yang telah ditentukan bagi pengguna M-Tix atau pembeli tiket manual.

 6. Patuhi aturan jaga jarak saat mengantre tiket bioskop, memesan makanan, duduk di ruang tunggu, saat berada di dalam bioskop, dan saat di kamar mandi.

 7. Penonton yang menunggu di ruang Premiere boleh duduk bersama jika keluarga.

8. Pembelian tiket diimbau melalui M-Tix atau menggunakan metode non-tunai.

9. Pemesanan makanan diimbau melalui M-Tix.

10. Selalu menjaga jarak 1 meter dan tidak boleh berkerumun di lorong bioskop maupun di pintu masuk studio.

11. Di dalam studio bioskop selalu menjaga jarak seperti pengaturan yang telah ditetapkan petugas.

12. Saat keluar dari bioskop juga harus jaga jarak dan tidak boleh berkerumun.

13. Petugas bioskop akan membukakan pintu keluar pengunjung.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Potensi Penyebaran Virus Corona di Ruang Tertutup, Begini Antisipasi Bioskop",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved