Kuasai Ganja dan Sabu, Yosua Dijerat Dua Pasal dan Dituntut 10 Tahun Penjara

terdakwa yang menjalani sidang di Polresta Denpasar, melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Yosua dari balik layar monitor menjalani sidang tuntutan. Oleh jaksa, terdakwa dituntut 10 tahun penjara karena menguasai ganja dan sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, terdakwa Yosua Karel Dida Thalo (30) hanya bisa menunduk usai dituntut sepuluh tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/7/2020) Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa bersalah menguasai atau memiliki narkotik jenis ganja dan sabu.

Oleh karena itu, pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini pun dikenakan dua pasal sekaligus oleh jaksa.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang menjalani sidang di Polresta Denpasar, melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Terbanyak Selama Pandemi, 18 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh di RSUD Klungkung

Sudah Periksa 23 Saksi, Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Meninggalnya Editor Metro TV

Bupati Banyuwangi: Semua Dinas Jadi “Dinas Kesehatan” dan “Satpol PP”

"Kami akan menanggapi melalui pembelaan tertulis. Mohon waktu, Yang Mulia," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim. Sehingga nota pembelaan akan dibacakan pada sidang dua pekan mendatang.

Sementara itu, dalam surat tuntutannya Jaksa I Made Santiawan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman.

Sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Santiawan meminta kepada majelis hakim pimpinan Hakim Hari Supriyanto supaya menjatuhkan pidana badan dan denda.

 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," tegas jaksa dari Kejari Denpasar ini.

Kasus yang menjerat terdakwa ini terbongkar pada 10 April 2020 oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.

Saat itu pergerakan terdakwa berhasil terdekteksi oleh petugas kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di seputaran Denpasar Selatan marak terjadi peredaran narkotik.

Alhasil, terdakwa pun dapat diringkus di kamar kosnya, Jalan Tukad Badung, Kelurahan Penjer, Denpasar Selatan.

Bersamaan dengan penangkapan itu, juga dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 3 plastik sabu total berat keseluruhan 0,37 gram netto, dan 9 plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram netto.

BREAKING NEWS - Terjadi Kecelakaan di Jalan Tanah Putih Badung, Pengendara Tak Sadarkan Diri

Pemkab Klungkung Telah Kucurkan Rp 9,8 Miliar Untuk Tangani Covid-19

New Normal, Upacara Panca Yadnya Bisa Dilaksanakan dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

Menurut pengakuan terdakwa, narkotik tersebut milik temannya yang bernama Dinar (DPO).

"Dinar datang ke kosan terdakwa lalu menyampaikan kepada terdakwa untuk menitipkan sabu dan ganja, kemudian terdakwa menjawab "ya",  Dinar kemudian menyerah ganja dan sabu kepada terdakwa.  Sabu terdakwa sembunyikan di atas lemari, sedangkan paket ganja disembunyikan di dapur," ungkap Jaksa Santiawan dalam dakwaannya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved