Corona di Bali
Tiga Pasar di Karangasem Hanya Dibuka untuk Pedagang Lokal
Tiga pasar tradisional di Kabupaten Karangasem sementara hanya dibuka untuk pedagang lokal
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tiga pasar tradisional di Kabupaten Karangasem, Bali, sementara hanya dibuka untuk pedagang lokal lantaran merebaknya kasus Covid-19 di Bumi Lahar setiap harinya.
Pedagang yang diperbolehkan berdagang hanya warga disekitar pasar, sedangkan dari luar tidak boleh.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Karangasem, Wayan Sutrisna mengatakan, pasar tradisional yang di buka untuk lokal yakni Pasar Pesangkan, Kecamatan Selat.
Pasar Tukad Ling dan Rubaya, Kecamatan Kubu.
Kebijakan ini diterapkan sejak akhir Juni 2020 lalu.
• Cerita Jenderal Hoegeng yang Berhasil Lolos dari Fitnah Berkat Catatan Harian
• Sekitar 7 Ribu WNA Masih Tinggal di Bali, Kemenkumham Bali Imbau Segera Urus Visa atau Pulang
• Kasus Covid-19 Bertambah 1 Juta Hanya dalam Waktu lima Hari, WHO Beri Peringatan
"Dari 14 pasar yang dikelola Pemerintah Karangasem, hanya 3 pasar yang menerapkan kebijakan seperti itu. Semua beroperasi seperti biasanya. Ini hasil keputusan Gugus Tugas Desa dan Kecamatan,"ungkap Kepala Disprindag, I Wayan Sutrisna, Selasa (14/7/2020).
Ditambahkan, operasional pasar boleh diatur di masing-masing satgas.
Mengingat kasus Covid-19 di Karangasem terus bertambah tiap hari.
Satgas di Desa dan Kecamatan memiliki wewenang dalam terapkan operasional pasar sesuai situasi kondisi di setiap daerah tersebut saat pandemi.
"Ini hasil evaluasi di Desa dan Kecamatan. Sifatnya sementara. Kita tak ingin terjadi cluster pasar seperti di Klungkung, Bangli. Semoga kita semua terhindar dari Covid-19," tambah Sutrisna, mantan Kabag Ekonomi serta Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda serta Olahraga (Disdikpora).
Petugas Disprindag Karangasem terus memberi sosialisasi dan edukasi ke pedagang serta pembeli yang berkunjung ke pasar.
Bagaimana dagang serta pembeli tetap kedepankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Mengikuti protokol kesehatan sesuai yang ditentukan oleh gugus tugas percepatan Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Fasilitas berkaitan dengan protokol kesehatan telah disediakan.