Ular Piton 2,5 Meter Bersembunyi di Plafon Pos Polisi Terminal Ubung Denpasar, Dievakuasi BPBD
Seekor ular piton sepanjang 2,5 meter dievakuasi dari plafon Pos Polisi Terminal Ubung
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seekor ular piton sepanjang 2,5 meter dievakuasi dari plafon Pos Polisi Terminal Ubung, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (14/7/2020).
Mendapat laporan dari rekan kepolisian, BPBD mengarahkan regu Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Kota Denpasar dari Pos Cokro merapat ke TKP.
Plafon atap pos polisi terpaksa dijebol untuk mengeluarkan ular piton berdiameter kurang lebih 8 centimeter yang tengah bersarang itu.
Setelah berhasil dijebol menggunakan tongkat ular itu terjatuh dari atas dan langsung dievakuasi.
• Insentif Tenaga Kesehatan Tabanan Cair Bulan Ini, Pemkab Tabanan Telah Terima Rp 5 Miliar Dari Pusat
• Bupati Banyuwangi: Semua Dinas Jadi “Dinas Kesehatan” dan “Satpol PP”
• Minim Pengunjung, Dispar Kaji Kebijakan Gratis Foto Prewedding di Kerta Gosa hingga Agustus 2020
"Benar, ada penemuan ular di Pos Polisi Terminal Ubung, merupakan ular piton cukup besar dengan panjang sekitar 2,5 meter dan diameter 8 cm," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Denpasar, Ida Bagus Joni Ariwibawa kepada Tribun Bali
Selanjutnya, ular itu dibawa ke pos BPBD kemudian diserahkan kepada komunitas pecinta reptil yang biasa mengambil untuk dirawat atau diperiksa kemudian dilepasliarkan ke habitat yang aman. (*).