400 Karyawan Garuda Indonesia Ambil Tawaran Program Pensiun Dini, Ini Hak Yang Didapatkan
Karyawan yang bersedia untuk pensiun dini akan diberikan haknya sesuai aturan yang sudah ditetapkan perusahaan layaknya orang pensiun.
TRIBUN-BALI.COM- Maskapai Garuda Indonesia menjadi satu perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19.
Berkurangnya pendapatan membuat manajamen Garuda Indonesia memberikan tawaran pensiun dini kepada para karyawannya.
Langkah tersebut dilakukan agar perusahaan bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, hingga Selasa (14/7/2020) kemarin karyawan yang menerima tawaran program pensiun dini karyawan Garuda mencapai 400 orang.
"Mendekati 400 karyawan (mengajukan pensiun dini). Secara sukarela," kata Irfan saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/7/2020).
Irfan menjelaskan, karyawan yang bersedia untuk pensiun dini akan diberikan haknya sesuai aturan yang sudah ditetapkan perusahaan layaknya orang pensiun.
"Benefitnya banyak banget lah itu ada di aturan perusahaan macam-macam kita compile semua
peraturan kalau orang pensiun terus kita kasih tambahan."
"Keuntungan dapat semua, terus dia baru umur 51 tahun punya aktivitas di luar yang mungkin produktif, ada opportunity kenapa enggak (pensiun dini)," ucapnya.
Karena harus memenuhi kewajiban karyawan yang pensiun dini, Irfan mengakui kebijakan ini memang memberatkan perusahaan.
Tetapi dalam jangka panjang diyakini akan menguntungkan.
"Jadi memang akan berat di jangka pendek karena kita mesti memenuhi kewajiban. Tapi ini akan meringankan di jangka panjang buat perusahaan dan yang penting kita memastikan bahwa karyawan mengambil tawaran (pensiun dini) itu adalah mereka merasakan keuntungannya," imbuhnya.
Irfan mengatakan, tawaran pensiun dini itu memang telah disampaikan kepada para karyawan perusahaan penerbangan plat merah itu atas alasan mengurangi beban keuangan.
Selain menawarkan program pensiun dini, perseroan juga memutuskan untuk memangkas gaji karyawan secara proporsional dalam rangka efisiensi.
Pemangkasan gaji mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi.
Namun, sifatnya hanya penundaan sehingga perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan gaji saat kondisi keuangan sudah kembali pulih.