Anak Pendiri Raksasa Bisnis Sinar Mas Group Berebut Warisan, Freddy Widjaya Tuntut Warisan Rp 672 T
Setahun berlalu, nama Eka Tjipta Widjaja kini muncul kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi gugatan Freddy itu, pihak Sinar Mas Group pun angkat suara.
Menurut Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto, Freddy memang merupakan anak luar kawin dari pernikahan resmi yang pernah dilakukan Eka Tjipta.
Pernikahan Eka yang resmi diketahui publik adalah dengan almarhum Trinidewi Lasuki dan yang kedua, Melfie Pirieh Widjaja.
"Saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli," ungkap Gandi dalam keterangan resminya, Selasa (14/7).
Eka Tjipta diketahui memiliki 15 anak dari kedua pernikahannya, di mana di antaranya adalah mereka yang digugat Freddy atas hak warisan dari Eka Tjipta.
Kendati begitu, Gandi menyatakan bahwa Freddy sebenarnya telah mendapat hak warisan dari Eka Tjipta.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja," katanya.
Sulistiyanto menambahkan, gugatan Freddy tidak ada hubungannya dengan almarhum Eka Tjipta.
Sebab Freddy tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan di Sinar Mas Group yang dipersoalkan di pengadilan.
"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," ucapnya.
Saat ini perkara gugatan harta warisan ini masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Pusat.
Sidang perdana atas gugatan tersebut telah digelar 29 Juni lalu. (tribun network/gle/dod)