Kapolri Copot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari Jabatannya karena Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra
Pencopotan Prasetyo karena ia terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
TRIBUN-BALI.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis resmi mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya.
Pencopotan Prasetyo karena ia terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
• Begini Cara Mengatur Gaji Senilai UMR agar Tak Sampai Harus Berutang
• Tiga Negara Ini Buka Peluang Penempatan untuk Pekerja Migran Indonesia
• Untuk Bisa Bertahan Hidup di AS, Farah Quinn Ngaku Pernah Jadi Pelayan Restoran
Dalam ST itu, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan.
Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dilakukan penindakan dan sanksi lain," katanya lagi.
Argo mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, disimpulkan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali itu.
"Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo.
Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri menyatakan setiap anggota Polri baik dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan reward and punishment.
"Sudah banyak bapak Kapolri memberikan rewad kepada anggota yang berprestasi kemudian ada juga yang diberikan punishment karena bersalah atau tidak taat aturan,” kata Argo
Usulan bikin pansus
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam keras tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
• 8 Langkah Membuat Google Classroom dan Fiturnya, Akses classroom.google.com
• Bangli Tambah 16 Kasus Positif Corona, Satu Warga Desa Songan Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
• Lewat Chat, Wagub Kaltim Akui Positif Covid-19
"Dalam surat jalan itu, Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta kepada Warta Kota, Rabu (15/7/2020).