Kapolri Copot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari Jabatannya karena Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

Pencopotan Prasetyo karena ia terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.COM/IHSANUDDIN
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis 

Yang menjadi pertanyaan IPW, tambah Neta, apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra?

"Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan," katanya.

Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu?

"Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra.

"Untuk itu Komisi III DPR harus membentuk Pansus Joko Chandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu," papar Neta.

"IPW juga mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," kata dia.

Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit.

IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Joko Chandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya.

"Tapi ironisnya Joko Chandra malah dilindungi dan diberikan Surat Jalan," kata dia.

Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini, menurut Neta, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri.

"Sebab melindungi dan memberi Surat Jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Joko Chandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kapolri Akhirnya Copot Brigjen Prasetyo Utomo karena Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved