Presiden Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftar Lembaga di Indonesia
Lembaga negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.
Tayang:
Editor:
Eviera Paramita Sandi
ANTARA/Youtube/Sekretariat Presiden/pri.
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan empat pesan kepada Forum Rektor Indonesia (FRI) dalam sambutannya di acara pembukaan Konferensi FRI 2020 yang dilakukan secara virtual, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2020).
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Lembaga kepresidenan
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Komisi Yudisial (KY)
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dikutip dari Kompas.com, penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi lima kelompok.
Yaitu Lembaga legislatif, Lembaga eksekutif, Lembaga yudikatif, Lembaga eksaminatif, dan Lembaga negara independen.
Lembaga legislatif terdiri dari:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sementara lembaga eksekutif terdiri dari:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/presiden-ri-joko-widodo-menyampaikan-empat-pesan-kepada-forum-rektor-indonesia.jpg)