Sebanyak 1.280 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan terus bertambah. Data sampai 7 Juli 2020, ada 1.073 jemaah yang mengajukan

Kompas.com
ilustrasi jemaah umroh - 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan terus bertambah.

Data sampai 7 Juli 2020, ada 1.073 jemaah yang mengajukan.

Sore kemarin, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat total 1.280 jemaah atau hanya 0,065 persen dari seluruh jemaah yang melunasi.

"Satu pekan terakhir, ada 207 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jemaah," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin di Jakarta, melalui keterangannya, Rabu (15/7/2020). 

Ini Prakiraan Cuaca BMKG di Bali 15 Juli 2020, Amlapura Diperkirakan Cerah Berawan

Mengenal Toya Devasya Lebih Dekat, Begini Masa Kecil Bos Toya Devasya

64 Orang Kepala SMP di Kabupaten Riau Mengundurkan Diri Karena Merasa Tidak Nyaman & Tidak Tenang

"Sebanyak 1.230 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," sambungnya.

Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Caranya, jemaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota.

Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). 

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah.

Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak.

Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari. 

"Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tuturnya.

Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 243 orang.

Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39). 

“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” tandasnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved